News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

5 Korban Pelecehan Agus Buntung akan Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung diperiksa sebagai tersangka pelecehan di Polda NTB, Senin (9/12/2024).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pendamping korban, Ade Latifa Fitri mengatakan, pihaknya masih dalam proses pemenuhan dokumen ke LPSK.

 "Kami masih dalam proses pemenuhan dokumen ke LPSK," kata Latifa saat ditemui di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (9/12/2024).

Dia mengatakan permohonan perlindungan tersebut dilakukan bukan karena adanya ancaman secara langsung kepada korban melainkan untuk memastikan psikologi para korban tidak terganggu akibat pro kontra kasus tersebut.

"Itu yang membuat para korban trauma sehingga tidak berani muncul sedikitpun, meskipun tidak ada ancaman namun perlindungan korban harus dijamin," kata Latifa.

Baca juga: Kejati NTB Akui Ada Kekurangan Alat Bukti di Kasus Agus Buntung, Polisi Diminta Lengkapi

Sampai saat ini sudah ada tujuh korban yang sudah dilakukan BAP, dua diantaranya merupakan korban dibawah umur sehingga dilakukan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Hari ini, Selsa (10/12/2024), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan rekonstruksi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung.

Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.

 "Nanti kita rencanakan lagi, butuh koordinasi dan integrasi meminta jaksa untuk hadir dilokasi rekonstruksi," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin (9/12/2024).

Terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas tahap pertama terkait kasus dugaan pelecehan seksual Agus difabel pada 29 November 2024.

Mantan Wakajati NTB itu mengatakan pada berkas tahap pertama tersebut hanya ada satu korban yang malapor.

Sementara sampai saat ini sudah ada 15 korban yang melapor di Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.

 "Kami memberikan petunjuk untuk dilengkapi agar bisa sinkron dengan yang melapor," jelasnya.

Enen mengatakan jaksa peneliti meminta Polda NTB untuk segera melengkapi alat bukti sekurang-kurangnya 14 hari setelah pemberitahuan.

"Dari hasil penelitian berkas perkara masih terdapat kekurangan kekurangan alat bukti, sehingga kami memberikan petunjuk yang harus dilengkapi," kata Enen.

Enen mengatakan Polda NTB akan menggelar rekonstruksi di sejumlah TKP terkait perbuatan pidana Agus.
 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 5 Korban Pelecehan Seksual Agus Difabel Ajukan Perlindungan di LPSK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini