News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Kejati NTB Akui Ada Kekurangan Alat Bukti di Kasus Agus Buntung, Polisi Diminta Lengkapi

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang dituduh melakukan pelecehan terhadap belasan wanita.

TRIBUNNEWS.COM, Mataram – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan adanya kekurangan alat bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung.

Pihak kepolisian diminta untuk melengkapi alat bukti guna memperkuat proses hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas tahap pertama pada 29 November 2024.

Dalam berkas tersebut, hanya satu korban yang melapor, meskipun hingga saat ini sudah ada 15 korban yang melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.

"Kami memberikan petunjuk untuk dilengkapi agar bisa sinkron dengan yang melapor," jelas Enen.

Enen menambahkan bahwa jaksa peneliti meminta Polda NTB untuk segera melengkapi alat bukti dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan.

"Dari hasil penelitian berkas perkara masih terdapat kekurangan-kekurangan alat bukti sehingga kami memberikan petunjuk yang harus dilengkapi," kata Enen.

Baca juga: Hari ini Polda NTB Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Tersangka Agus Buntung di Sejumlah Lokasi

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan rekonstruksi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh  Agus Buntung.

Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.

Menurut rencana rekonstruksi pelecehan digelar besok, Selasa (10/12/2024).

"Nanti kita rencanakan lagi, butuh koordinasi dan integrasi meminta jaksa untuk hadir dilokasi rekonstruksi," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin (9/12/2024).

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Difabel Besok di Sejumlah TKP

(TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini