TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung.
Rencananya rekonstruksi digelar Selasa (10/12/2024) hari ini di sejumlah lokasi.
Belum diketahui apakah tersangka Agus Buntung turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Yang jelas, rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan sudah menerima berkas tahap pertama terkait kasus dugaan pelecehan seksual Agus difabel pada 29 November 2024.
Mantan Wakajati NTB itu mengatakan pada berkas tahap pertama tersebut hanya ada satu korban yang melapor.
Sementara sampai saat ini sudah ada 15 korban yang melapor di Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.
"Kami memberikan petunjuk untuk dilengkapi agar bisa sinkron dengan yang melapor," jelasnya.
Baca juga: Agus Buntung Diperiksa Polda NTB Sebagai Tersangka Pelecehan, Sempat Ditanya Mensos Soal Kondisi
Enen mengatakan jaksa peneliti meminta Polda NTB untuk segera melengkapi alat bukti sekurang-kurangnya 14 hari setelah pemberitahuan.
"Dari hasil penelitian berkas perkara masih terdapat kekurangan kekurangan alat bukti, sehingga kami memberikan petunjuk yang harus dilengkapi," kata Enen.
Enen mengatakan Polda NTB akan menggelar rekonstruksi di sejumlah TKP terkait perbuatan pidana Agus.
Polda NTB Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Difabel di Sejumlah TKP
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan rekonstruksi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung.
Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.