Berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Tinggi NTB, polisi selanjutnya akan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Syarief mengatakan permintaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Penyidik akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kekerasan seksual yang dilakukan Agus di sebuah homestay di Mataram.
"Rekonstruksi pertama sudah ada yang versi korban kita akan lakukan rekonstruksi versi tersangka di TKP. Itu permintaan dari kejaksaan, itu hasil koordinasi kita dengan jaksa."
"Insya Allah Rabu, karena untuk saat ini kita masih menerima tamu dari pusat untuk mengevaluasi kerja-kerja kami," jelas mantan Wakapolresta Mataram itu.
Dugaan kasus kekerasan seksual dilakukan Agus pada 7 Oktober 2024 lalu dan terungkap setelah korban membuat laporan.
Akibat perbuatannya, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 6C UU Nomor 12/2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus kekerasan seksual dilakukan Agus di Nang's Homestay yang terletak di Mataram.
Di homestay tersebut terdapat 10 kamar yang berderet di depan dan belakang.
Diduga korban kekerasan seksual lebih dari satu orang dan lokasinya di homestay yang sama.
Polisi telah memeriksa pemilik dan karyawan homestay untuk mengungkap kasus ini.
Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku ini selain membawa korban yang melapor ke kita, juga pernah membawa perempuan (lain)," beber Kombes Pol Syarief Hidayat.
Salah seorang karyawan pernah melihat Agus membawa empat perempuan di waktu yang berbeda-beda.
"Kalau pemilik homestay itu ada lima orang berbeda yang dibawa oleh pelaku," lanjutnya.
Mahasiswi yang melaporkan kasus ini menjadi korban pertama yang dibawa Agus ke homestay.
Diduga Agus membawa para korban ke homestay yang sama karena sudah nyaman.
"Kalau yang ditangani oleh penyidik dalam berkas perkara itu ada empat orang yang menjadi korban dengan modus yang sama termasuk satu korban sebagai pelapor sendiri, jadi ada lima (korban)," imbuhnya.
Baca juga: Anggota DPRD NTB Sebut Kasus Agus Buntung Cederai Harga Diri Manusia, Minta Pelaku Diberi Efek Jera
Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan pelecehan lantaran kondisi korban lemah.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," tandasnya.
Kombes Pol Syarif menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.
Agus Buntung Diperiksa sebagai Tersangka Pelecehan Seksual
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dilakukan pemeriksaan pada Senin (9/12/2024) hari ini.
Berdasarkan pantauan Tribun Lombok, Agus tampak datang mengenakan jaket berwarna hitam dengan ditemani ibundanya ke Polda NTB.
Kemudian, dia langsung menjalani pemeriksaan di ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB.
Adapun Agus Buntung sudah menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi dan hingga sore hari belum selesai.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat menuturkan pemeriksaan terhadap Agus sudah dilakukan.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam proses," kata Syarif.
Syarif juga menjelaskan terkait Agus Buntung yang menjadi tahanan rumah meski telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia mengungkapkan hal tersebut dilakukan lantaran tersangka merupakan penyandang disabilitas.
"Kenapa kita lakukan itu karena kita di Polda rumah tahanan kita terbatas, kita melakukan tahanan rumah untuk memastikan hak-hak pelaku itu sendiri," kata Syarif.
Kasus Jadi Atensi Mensos
Kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus Buntung ini sampai menjadi atensi dari Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Bahkan, saat pemeriksaan terhadap Agus dilakukan, Gus Ipul turut menyambangi Polda NTB hari ini.
Dalam keterangannya, Gus Ipul menyebut kunjungan ke Polda NTB untuk memastikan proses hukum terhadap Agus Buntung sesuai dengan standar.
Gus Ipul juga mengapresiasi Polda NTB yang sudah membuat Surt Keputusan terkait penanganan terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
"Beliau (Kapolda NTB) sudah mempunyai pedoman bagaimana melayani penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Dia juga mengaku sempat bertemu dengan Agus Buntung dan berkomunikasi sebentar untuk menanyakan kondisi yang bersangkutan.
"Saya tanya kondisi baik-baik saja, dia (tersangka) jawab baik-baik saja," cerita Gus Ipul.
Kuasa Hukum Agus Sebut Ada Kejanggalan
I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus kembali diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dirinya.
Agus nampak mengenakan jaket berwarna hitam, dia ditemani oleh ibunya dan kuasa hukumnya Ainuddin.
Agus enggan berkomentar saat ditanya terkait materi pemeriksaan, dia hanya terdiam disamping ibunya.
Kuasa hukum Agus, Ainuddin mengatakan, kasus yang menimpa kliennya masih terdapat sejumlah kejanggalan.
"Memang itu ada kejadian, tetapi kejadian itu masih dalam tanda kutip, kita masih menunggu persidangan di pengadilan," kata Ainuddin, Senin (9/12/2024).
Ainuddin mengatakan berdasarkan pengakuan Agus kepada perempuan yang diduga menjadi korban tersebut, tersangka meminta tolong untuk diantar ke kampus.
"Sebelum diantar ke kampus di depan ada adegan mesum oleh orang lain, si perempuan mengatakan bagusnya adegan yang tadi," kata Ainuddin.
Ainuddin menjelaskan setelah percakapan tersebut, korban membawa Agus melewati Islamic Center, di sana korban meminta Agus untuk duduk lebih depan.
"Ditanya oleh korban di mana tempat yang bagus untuk melakukan itu, Agus mengatakan tahu sehingga dibawalah ke homestay tersebut," jelasnya.
Namun pada saat itu kepada korban, Agus mengaku tidak memiliki uang sehingga ada perjanjian tersangka akan menggantikan uang korban.
Namun usai melakukan berhubungan di homestay tersebut Agus tidak menganti uang korban, hal tersebut yang membuat korban marah kepada Agus karena tidak memberikan yang dijanjikan sebelumnya.
"Agus tidak punya uang, lalu menelpon temannya laki-laki, itulah kejadian ketemu laki-laki mengungkapkan sesuatu seolah-olah terjadi pemaksaan bagaiamana melakukan pemaksaan adegan lebih aktif perempuan," kata Ainuddin. (tribun network/thf/TribunLombok.com)