TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur (cagub) dan Wakil Gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Begitu pun paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Meski tak ada gugatan yang diajukan, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno yang mendapat 50,07 persen saat Pilkada Jakarta 2024 tak bisa begitu saja ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu konfirmasi resmi dari MK terkait ada atau tidaknya gugatan dari para paslon.
Sebelumnya, KPU Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 Jakarta pada Minggu (8/12/2024).
Paslon Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono hanya mendapat 1.718.160 suara atau 39,4 persen.
Duet Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara atau 10,53 persen.
MK memberikan batas waktu tiga hari sejak waktu penetapan rekapitulasi suara bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada.
Namun, sampai pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Jakarta ditutup pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, kubu Ridwan Kamil-Suswono dan Dhama-Kun tidak mendaftar gugatan ke MK.
Dari laman resmi MK juga tidak memuat nama mereka dalam daftar sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.
Bila tidak ada gugatan, maka dua paslon dianggap menerima hasil Pilkada Jakarta yang ditetapkan oleh KPU yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno.
Kubu Ridwan Kamil-Suswono mengungkapkan alasan tidak jadi mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono, Muslim Jaya Butar Butar, pihaknya tak mengajukan gugatan atas dasar arahan pimpinan.