TRIBUNNEWS.COM - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang mencatat data anggota keluarga.
Adanya kemajuan teknologi, kini masyarakat dapat mengecek data Kartu Keluarga secara online.
Kartu Keluarga adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencatat data anggota keluarga.
KK berfungsi sebagai identitas keluarga dan sering diperlukan dalam berbagai urusan administratif.
Cek Kartu Keluarga penting untuk memastikan bahwa data yang tercatat akurat dan terkini.
Hal ini dapat membantu dalam proses pengajuan dokumen resmi, seperti pembuatan akta kelahiran atau pendaftaran sekolah.
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki Kartu Keluarga dapat melakukan pengecekan data KK secara online.
Ini mencakup semua anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga tersebut.
Berikut adalah informasi mengenai cara cek Kartu Keluarga online.
Langkah-langkah Cara Cek Kartu Keluarga Online
- Kunjungi Situs Resmi: Akses situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di [dukcapil.kemendagri.go.id](http://dukcapil.kemendagri.go.id).
2. Pilih Menu Cek KK: Cari dan pilih opsi "Cek Kartu Keluarga".
Baca juga: Ombudsman Terima 594 Aduan Zonasi PPDB, Ada Kongkalikong Petugas dan Ortu Siswa dan Barcode KK Palsu
3. Masukkan Data Diri: Isi data yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK.
4. Verifikasi Data: Setelah mengisi data, klik tombol "Cek".
Sistem akan menampilkan informasi Kartu Keluarga Anda.
5. Simpan Bukti: Jika diperlukan, simpan bukti cek KK dalam bentuk screenshot atau cetak sebagai arsip.