Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), M. Qodari, menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno, yang memenangkan Pilkada Jakarta.
Qodari berharap Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di bawah kepemimpinan Pramono-Rano dapat menjadi lebih baik lagi dan membawa kemajuan ke depannya.
“Saya mengucapkan selamat atas kemenangan Pramono dan Rano Karno dalam Pilkada Jakarta. Mudah-mudahan pemerintahan Pramono dan Rano bisa membawa perbaikan bagi kehidupan masyarakat di Jakarta,” kata Qodari kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Qodari juga mengucapkan selamat kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kur Wardana yang telah mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta dengan tertib serta menyampaikan gagasan dan program untuk perbaikan pembangunan di Jakarta.
Secara khusus, Qodari mengapresiasi pasangan Ridwan Kamil-Suswono atas sikap legawa mereka yang menerima kekalahan dengan tidak mengajukan gugatan ke MK, meskipun sebenarnya masih memiliki peluang untuk melakukannya.
“Kalau kita lihat, suara Pramono-Rano yang 50,07 persen itu sebenarnya sangat kecil selisihnya dengan angka 50%. Namun, Ridwan Kamil dan Suswono memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan,” ujarnya.
Padahal, kata Qodari, jika Ridwan Kamil – Suswono mengajukan gugatan ke MK, Pilkada Jakarta masih ada potensi berjalan dua putaran.
Sebab, selisih kemenangan Pramono-Rano dengan angka minimal kemenangan yang mensyaratkan 50 + 1 sangat tipis sekali.
“Pilkada Jakarta itu berbeda dengan daerah lain, kalau daerah yang lain pemungutan suara mayoritas sederhana, suara yang tertinggi itu pemenang. Kalau Jakarta itu mayoritas absolut, harus 50% lebih. Kalau di daerah lain sengketa itu diajukan oleh paslon yang suara terbanyak kedua kepada suara yang terbanyak pertama yang selisihnya itu tertentu antara satu sampai dua persen,” ucapnya.
“Nah kalau di Jakarta untuk menentukan pemenang itu bukan suara terbanyak semata-mata tetapi harus 50% + 1,” sambungnya.
Lanjut Qodari, yang menjadi dasar argumentasi gugatan ialah bukan selisih suara 10% antara Pram – Rano dengan Ridwan Kamil – Suswono, melainkan selisih suara Pram – Rano yang hanya 0,07?ngan batas minimal kemenangan 50% +1.
“Jadi yang dinilai bukan untuk kemenangan selisih Pram Rano dan Ridwan Kamil yang 10%, tetapi antara suara Pramono-Rano dengan angka batas pemenang 50% yang itu adalah 0,07 dan itu yang tidak di mohonkan atau digugat oleh Ridwan – Suswono,” ucap Qodari.
Dalam konteks itu, Qodari menilai sikap Ridwan Kamil-Suswono patut diapresiasi di tengah masih banyak kontestan Pilkada 2024 yang tetap mengajukan gugatan ke MK, meskipun selisih suaranya jauh lebih besar.