Meskipun Lady sempat melarang ibunya untuk bertemu Luthfi, Lina tetap melanjutkan niatnya.
"Anaknya sih keberatan, gak usahlah ini bukan urusan, biarin aja," ungkapnya.
Menurut Titis, ibu Lady menemui Luthfi tanpa sepengetahuan putrinya.
"Nah tapi kemudian tanpa sepengetahuan anaknya, ibunya berinisiatif dan menemui lah si ketua koas itu, ini dilakukan karena mungkin komunikasi antara anak itu kurang tersambung," papar Titis.
Aksi penganiayaan itu terjadi di salah satu tempat makan di kafe kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Rabu (11/12/2024).
Video yang viral di media sosial memperlihatkan bahwa Luthfi dipukuli oleh sopir keluarga Lady, yakni Datuk.
Setelah menjadi tersangka, Datuk mengaku khilaf atas perbutannya tersebut.
Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Luthfi dan keluarga majikannya itu karena telah membuat keributan ini.
Akibat perbuatannya tersebut, Datuk terjerat Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).