TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Lady kini berada dalam sorotan publik setelah sopir mereka, Datuk, melakukan penganiayaan terhadap dokter koas bernama Luthfi di Palembang.
Luthfi sendiri merupakan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri), sedang menjalani koas di Rumah Sakit Siti Fatimah, rekan dari Lady.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan Datuk telah ditetapkan sebagai tersangka.
Reaksi Keluarga
Kuasa Hukum keluarga Lady, Titis Rachmawati mengungkapkan bahwa Lady dan ibunya, Lina Dedy, sering menangis dan merasa bersalah setelah insiden tersebut.
"Ibunya merasa bersalah. Karena inisiatif mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini," kata Titis, Sabtu (14/12/2024).
"Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok," ujarnya.
Alasan Penganiayaan
Menurut Titis, penganiayaan terjadi karena Datuk merasa kesal saat Luthfi tidak menanggapi pembicaraan ibunya mengenai perubahan jadwal dokter koas.
"Menurut dia (Datuk), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (Datuk) terprovokasi," ujar Titis.
Aksi penganiayaan ini terjadi di sebuah kafe di kawasan Demang Lebar Daun Palembang pada Rabu, 11 Desember 2024.
Video yang beredar menunjukkan Luthfi dipukuli oleh Datuk.
Setelah ditangkap, Datuk mengaku khilaf dan meminta maaf kepada Luthfi serta keluarganya.
Baca juga: Lady & Ibunya Sering Menangis setelah Sang Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang, Merasa Bersalah
Akibat tindakannya, Datuk terjerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Permintaan Perubahan Jadwal Koas
Lina Dedy, ibu Lady, berinisiatif menemui Luthfi untuk membahas jadwal piket koas yang dianggapnya tidak adil.
"Ibu Lady khawatir dengan kondisi anaknya yang kurang istirahat," ungkap Titis.
Meskipun Lady sempat melarang ibunya untuk bertemu Luthfi, Lina tetap melanjutkan niatnya.
"Anaknya sih keberatan, gak usahlah ini bukan urusan, biarin aja," ungkapnya.
Menurut Titis, ibu Lady menemui Luthfi tanpa sepengetahuan putrinya.
"Nah tapi kemudian tanpa sepengetahuan anaknya, ibunya berinisiatif dan menemui lah si ketua koas itu, ini dilakukan karena mungkin komunikasi antara anak itu kurang tersambung," papar Titis.
Aksi penganiayaan itu terjadi di salah satu tempat makan di kafe kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Rabu (11/12/2024).
Video yang viral di media sosial memperlihatkan bahwa Luthfi dipukuli oleh sopir keluarga Lady, yakni Datuk.
Setelah menjadi tersangka, Datuk mengaku khilaf atas perbutannya tersebut.
Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Luthfi dan keluarga majikannya itu karena telah membuat keributan ini.
Akibat perbuatannya tersebut, Datuk terjerat Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).