Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Bui, Lina Dedy Dihantui Penyesalan

Fadilla alias Datuk, pelaku penganiayaan dokter koas di Palembang, Sumatra Selatan bernama Luthfi terancam lima tahun penjara.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tersangka Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Bui, Lina Dedy Dihantui Penyesalan
Kolase Tribunnews
Foto saat Fadilla alias Datuk (37) melakukan penganiayaan pada Muhammad Luthfi yang merupakan chief dokter koas di Unsri. (kiri). Foto saat Datuk mengenakan baju tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyesalan datang terlambat. Itulah yang dirasakan Fadilla alias Datuk, pelaku penganiayaan dokter koas di Palembang, Sumatra Selatan yang bernama Muhammad Luthfi.

Fadilla merupakan sopir Lina Dedy, seorang pengusaha yang protes terkait jadwal piket sang anak, Lady Aurellia Pramesti.

Fadilla ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Luthfi, koas yang bertugas di RSUD Siti Fatimah Sumsel.

Ia hanya menunduk saat digiring saat Polda Sumsel menyampaikan keterangan di depan awak media, Sabtu (14/12/2024).

“Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban, dan saya juga minta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” ujar Fadilla, Sabtu.

Ia mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap Luthfi. 

"Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf," katanya.

Berita Rekomendasi

Fadilla menjalani proses hukumnya di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kepolisian menjeratnya dengan Pasal tindak pidana penganiayaan 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Dokter Koas: Terungkap Nama Dedy Mandarsyah Pernah Disebut dalam OTT BBPJN Kaltim

Pengakuan Pihak Tersangka

Kuasa hukum keluarga Lina Dedy, Titis Rachmawati mengatakan, pemicu Fadilla atau Datuk menganiaya korban lantaran permintaan jadwal piket tak ditanggapi.

"Ibu LN (Lina Dedy) bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," ujar Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024). 

Saat pertemuan tersebut, Lina Dedy meminta agar jadwal piket Lady Aurellia pada malam tahun baru diatur ulang.

Namun, korban dinilai tak menanggapi permintaan tersebut.

Sehingga pelaku merasa kesal hingga terjadi penganiayaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas