Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Bui, Lina Dedy Dihantui Penyesalan

Fadilla alias Datuk, pelaku penganiayaan dokter koas di Palembang, Sumatra Selatan bernama Luthfi terancam lima tahun penjara.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tersangka Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Bui, Lina Dedy Dihantui Penyesalan
Kolase Tribunnews
Foto saat Fadilla alias Datuk (37) melakukan penganiayaan pada Muhammad Luthfi yang merupakan chief dokter koas di Unsri. (kiri). Foto saat Datuk mengenakan baju tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. 

Namun, Lady tak pernah menceritakan keluhannya mengenai jadwal piket yang disebut tak adil.

"Lady ini merasa ada ketidakadilan dalam jadwal jaga malam itu, tapi sebenarnya dia tidak melapor kepada ibunya."

"Tetapi ibunya melihat kurang istirahat, terkesan stres, ibunya tanya, 'kenapa kok jaga nggak libur-libur', akhirnya cerita dia (Lady)," ungkap Titis.

Lina kemudian menanyakan kepada putrinya siapa ketua terkait jadwal jaga dokter koas.

Saat itu, Lina sempat meminta izin kepada putrinya untuk ngobrol dengan Luthfi.

Namun, Lady melarang ibunya bertemu dengan korban.

Akan tetapi, Lina tetap mengambil inisiatif untuk berdiskusi dengan Luthfi mengenai jadwal jaga dokter koas.

Berita Rekomendasi

"Iya benar, Lady sudah meminta ibunya agar jangan menemui korban."

"Waktu kejadian, Lady sedang menjalankan tugas sebagai koas," bebernya.

Saat pertemuan, justru terjadi penganiayaan yang dilakukan sopir Lina kepada Luthfi.

Kepada Titis, Datuk, sopir Lina mengaku terprovokasi saat mendampingi majikannya bertemu dengan Lutfhi.

Pasalnya, korban dinilai tidak merespons Lina dengan baik.

"Menurut Datuk, korban terlihat tidak merespons dengan baik."

"Dan justru tersenyum-senyum, sehingga ia (Datuk) merasa terpancing," tandasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Nuryanti, Nanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas