"Menurut dia (Datuk), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (Datuk) terprovokasi," ujar Titis.
Aksi penganiayaan itu terjadi di salah satu tempat makan di kafe kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Rabu (11/12/2024).
Video yang viral di media sosial memperlihatkan bahwa Luthfi dipukuli oleh sopir keluarga Lady, yakni Datuk.
Setelah menjadi tersangka, Datuk mengaku khilaf atas perbutannya tersebut.
Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Luthfi dan keluarga majikannya itu karena telah membuat keributan ini.
Akibat perbuatannya tersebut, Datuk terjerat Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ibu Lady Merasa Jadwal Koas Anaknya Tidak Adil
Soal alasan Ibu Lady meminta Luthfi agar mengubah jadwal piket koas, kata Titis, karena merasa khawatir akan kondisi anaknya.
Titis kemudian menjelaskan, menurut ibu Lady, jadwal piket yang diatur itu tidak adil.
Tak hanya itu, ibu Lady juga melihat kondisi anaknya yang kurang istirahat, sehingga ia berinisiatif menemui Luthfi.
"Lady ini merasa ada ketidakadilan dalam jadwal jaga malam itu, tapi sebenarnya dia tidak melapor kepada ibunya."
"Tetapi ibunya melihat kurang istirahat, terkesan stres, ibunya tanya 'kenapa kok jaga nggak libur-libur', akhirnya cerita dia (Lady)," kata Titis, Jumat (13/12/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.
"Ibunya terus tanya siapa ketuanya, boleh nggak saya (ibu Lady) ngobrol," kata Titis.
Namun, kata Titis, Lady sempat melarang ibunya untuk bertemu Luthfi.
Meskipun sudah dilarang anaknya, ibu Lady tetap mengambil inisiatif untuk berdiskusi mengenai jadwal jaga kepada Luthfi.