News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yusril: Indonesia Serahkan Proses Pembinaan 5 Narapidana Bali Nine Kepada Pemerintah Australia

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Indonesia telah menyerahkan seluruh proses pembinaan terhadap lima narapidana kasus narkotika Bali Nine kepada pemerintah Australia.

Pernyataan itu disampaikan Yusril sebagai respons atas kabar para narapidana Bali Nine tidak menjalani penahanan di Australia setelah dipulangkan dari Indonesia.

"Itu adalah kewenangan mereka. Tugas pembinaan Napi kita serahkan kepada Pemerintah Australia," kata Yusril saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024).

Yusril juga menegaskan, apa yang nantinya ditetapkan pemerintahan Australia terhadap para narapidana Bali Nine itu merupakan kewenangan dari pemerintah Negeri Kanguru tersebut.

"Sesuai hukum Australia," kata Yusril.

Baca juga: Menko Yusril Tegaskan Status 5 Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

Terpenting kata mantan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut, Indonesia telah mencekal seluruh narapidana itu seumur hidup.
 
"Semua mereka ditangkal masuk Indonesia seumur hidup," ujar Yusril.

Tak hanya itu, dia menegaskan, lima narapidana dari kasus Bali Nine tersebut juga tetap berstatus narapidana.  

Pemerintah Indonesia kata Yusril, tidak memberikan pengampunan terhadap status dari lima orang narapidana tersebut.

Syarat itu merupakan salah satu bagian dari Pengaturan Praktis atau 'Practical Arrangement' yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.

Baca juga: Yusril Serahkan Draf Transfer Narapidana Bali Nine ke Australia, Ini Isinya

"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," ujar Yusril.

Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. 

Yusril lantas memastikan kalau pemerintahan Australia akan tetap memberikan kabar kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dan kawan-kawan setelah pemindahan.

"Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," kata Yusril.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini