News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bangun Ekosistem Digital yang Sehat dan Aman, Forwat dan DANA Kolaborasi Basmi Judi Online

Penulis: Fransisca Andeska
Editor: Anniza Kemala
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forum Wartawan Teknologi (Forwat) dan DANA Indonesia menggelar diskusi bersama Komdigi, Bank Indonesia, PPATK, hingga Influencer sebagai upaya kolaborasi kolektif ekosistem digital dalam memutus mata rantai judi online di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Teknologi informasi dan komunikasi berkembang makin pesat setiap harinya. Banyak peluang positif dalam aktivitas daring yang makin terbuka, tak terkecuali di sektor ekonomi kreatif yang berperan besar bagi perkembangan ekonomi digital Indonesia. 

Sayangnya, perkembangan ekosistem digital juga disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk aktivitas ilegal. Salah satunya adalah judi online yang kini kian marak di kalangan masyarakat. Tak jarang, dompet digital menjadi salah satu sarana yang dimanfaatkan untuk transaksi ilegal ini, menambah kompleksnya penanganan kasus tersebut. Judi online tidak hanya merugikan secara materi saja, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan digital dan literasi finansial masyarakat.

Akibatnya, banyak masyarakat Indonesia, terutama generasi muda yang mulai terjerumus ke dalam judi online. Berdasarkan data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia (PPATK), transaksi judi online di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat, dengan total transaksi mencapai lebih dari 25 triliun rupiah dalam satu tahun terakhir. 

Forum Wartawan Teknologi (Forwat) sebagai organisasi wartawan turut menaruh perhatian akan dampak negatif dari maraknya judi online. Forwat pun memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi dan edukasi yang akurat serta menyeluruh kepada masyarakat. 

Isu judi online adalah isu yang kompleks sehingga membutuhkan pendekatan kolaboratif dan kolektif. Penanggulangan isu dapat dimulai dari memahami bagaimana masyarakat dapat terpapar dan akhirnya terlibat dalam aktivitas tersebut. 

Maka itulah, Forwat menggandeng DANA Indonesia menggelar talk show bertajuk “Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat”, yang bertujuan untuk mendiskusikan pendekatan strategis yang dapat membantu meminimalkan dampak negatif judi online.

Talk show ini menghadirkan berbagai narasumber, diantaranya Komisaris Utama DANA Indonesia Rudiantara; Chief of Legal and Compliance DANA Indonesia Dina Artarini; Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital RI Menhariq Noor; Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia Danang Tri Hartono; Kepala Divisi Perizinan SP Ritel DKSP Bank Indonesia Uniek Yuniar; dan Influencer, Aktivis, dan CEO Malaka Project Ferry Irwandi. 

 

Upaya DANA Ciptakan Ekosistem Digital yang Aman dan Sehat

Sebagai salah satu pemimpin dalam industri keuangan digital, DANA Indonesia senantiasa mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat dan aman. Oleh karena itu, DANA Indonesia berkomitmen membangun ekosistem digital yang aman melalui tindakan nyata serta upaya pencegahan lewat edukasi dan inovasi dalam aplikasinya. 

Chief of Legal and Compliance DANA Indonesia Dina Artarini mengatakan, sejak pertama didirikan dan hampir berjalan selama tujuh tahun, DANA hadir dengan tujuan mempermudah transaksi bagi masyarakat. Maka dari itu, pihaknya berkomitmen untuk fokus dalam memberantas judi online. 

“Dalam kasus judi online, DANA mempunyai peran untuk melaporkan semua transaksi-transaksi yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Maka, kami ingin terus menyuarakan bahwa pemanfaatan teknologi pembayaran digital ini jangan sampai disalahgunakan,” ujar Dina. 

Salah satu upaya dari DANA Indonesia ditunjukkan melalui kehadiran fitur DANA Protection, yang memperkuat sistem keamanan untuk mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan, termasuk yang berhubungan dengan judi online. 

Hasilnya, ada 50.000 pencarian setiap bulannya pada Fitur Scam Checker dalam DANA Protection, di mana pengguna ikut menyelidiki akun media sosial, nomor, dan tautan yang mencurigakan. Saat ini, terdapat 3,6 juta pengguna DANA yang telah teredukasi mengenai judi online melalui gamifikasi Waspada Online di aplikasi DANA. 

Selain itu, Dana Indonesia juga telah melakukan blokir terhadap lebih dari 30 ribu akun pengguna dan lebih dari 500 merchant on-us yang terdaftar melalui aplikasi DANA. Tentunya, DANA Indonesia menegaskan bahwa angka ini hanyalah gambaran pada satu waktu tertentu yang akan terus berubah, seiring dengan perkembangan modus judi online. 

Pentingnya Kolaborasi dan Upaya Kolektif untuk Berantas Judi Online

DANA percaya pun bahwa penanganan dampak negatif judi online juga memerlukan kolaborasi lintas sektor. Sejalan dengan langkah tersebut, DANA ikut mendukung pemerintah dan regulator dalam menjalankan tugasnya. 

Dalam sinergi ini, DANA senantiasa bekerja sama dengan berbagai otoritas lintas sektor, termasuk Kementerian dan Digital (Komdigi), Bank Indonesia (BI), serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana. 

Hal ini dimulai dari pihak regulator, yang secara tegas perlu membuat kebijakan yang ketat terhadap sirkulasi keuangan digital serta memotong arus peredaran situs-situs judi online. Upaya dari pemerintah bukan hanya soal regulasi, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat. 

Tak hanya itu, dengan melakukan kampanye di berbagai platform media sosial dan dukungan dari semua pihak, pemerintah optimis langkah-langkah ini dapat menekan transaksi terkait judi online hingga ke tingkat minimal, sekaligus melindungi masa depan ekonomi digital Indonesia. 

PPATK mengapresiasi inisiatif pelaku e-wallet seperti DANA yang aktif dalam mendukung pemberantasan judi online melalui penguatan sistem keamanan dan edukasi pengguna. Langkah ini menunjukkan pentingnya kebersamaan dalam menghadapi ancaman yang merugikan masyarakat dan ekonomi digital Indonesia. 

Selain itu, upaya kolektif ini juga perlu untuk diperluas, karena diyakini mampu menekan dampak buruk judi online secara signifikan. 

Menurut Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Indonesia Danang Tri Hartono, di tahun 2023, deposit masyarakat mencapai 34 triliun, sedangkan untuk tahun 2024 sampai dengan kuartal III besaran mencapai 43 triliun. Transaksi paling besar ini terdapat pada perbankan, e-wallet, dan sekarang bergeser melalui merchant aggregator. 

“Puluhan ribu merchant terindikasi judi online, berkamuflase menjadi berbagi merchant. Mereka menggunakan crypto dan valas. Seharusnya, merchant aggregator melakukan CDD dan EDD untuk melakukan antisipasi untuk memotong rantai judi online berkedok merchant,” ujar Danang. 

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas yang mengatur sistem pembayaran di Indonesia tentu juga berperan besar dalam memastikan bahwa transaksi digital dilakukan dengan aman dan transparan. BI berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan, mengingat judi online yang makin marak ini memanfaatkan platform pembayaran digital untuk mempercepat transaksi. 

Berdasarkan sumber dana, deposit judi online sebagian besar berasal dari transaksi melalui bank, yang mencapai Rp33,09 triliun dan e-wallet sebesar Rp8,37 triliun. Bahkan, berdasarkan jumlah transaksi pada bank, sebanyak Rp1,20 triliun diantaranya tercatat berasal dari bantuan sosial (bansos). 

Oleh karena itu, BI terus berupaya untuk mengimplementasikan kebijakan yang dapat menekan penggunaan sistem pembayaran digital untuk transaksi judi online. Melalui regulasi seperti pengawasan terhadap Penyedia Jasa Sistem Pembayaran, BI memastikan bahwa transaksi yang melibatkan e-wallet dan pembayaran digital tetap dalam jalur yang sah dan aman, tanpa adanya penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal seperti judi online. 

Uniek Yunia, Kepala Divisi Perizinan SP Ritel DKSP Bank Indonesia menjelaskan bahwa Bank Indonesia turut berperan pada penanganan judi online, yakni melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan Desk Penanganan Judi Online yang dibentuk oleh pemerintah bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga lainnya. 

“BI juga berperan dalam implementasi Know Your Customer dan Know Your Merchant (KYC/KYM) dengan melakukan penguatan pada ketentuan dan implementasi Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM). Selain itu, BI juga mengimbau untuk adanya penguatan melalui Fraud Detection System yang bisa melacak transaksi-transaksi kecil yang terindikasi digunakan untuk judi online,” jelas Uniek Yunia.

Peran Influencer Tingkatkan Literasi Digital dan Keuangan

Upaya untuk meningkatkan literasi digital dan keuangan masyarakat Indonesia bukan hanya menjadi tugas pemerintah saja. Bantuan dari para influencer, artis, hingga konten kreator memiliki kontribusi penting dalam membentuk opini dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online. 

Dengan jutaan pengikut di berbagai platform media sosial, para influencer, artis, dan konten kreator ini dapat menggunakan pengaruh mereka untuk menyebarkan pesan-pesan positif dan mendidik masyarakat tentang risiko dan dampak dari judi online, terutama para generasi muda. 

Misalnya, melalui beberapa platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube, para influencer bisa memperkenalkan alternatif gaya hidup yang lebih sehat dan produktif, jauh dari pengaruh judi online. 

Hal senada juga diungkapkan ke Ferry Irwandi, sebagai tokoh masyarakat sekaligus CEO Malaka Project. Ia mengatakan, awal kemunculan judi online di Indonesia banyak dipengaruhi oleh konten promosi yang masif dari influencer di media sosial. 

“Saat itu, permasalahan ini belum dianggap serius. Dengan pemasaran dan kata-kata yang baik, konten ini banyak dikonsumsi. Sekarang, payment gateway yang mempermudah masyarakat tetapi malah disalahgunakan,” ujar Ferry. 

Menhariq Noor, selaku Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mengungkapkan, Komdigi sudah mulai memblokir sebanyak lebih dari 5,2 juta situs judi online. Salah satu langkah terbaiknya adalah masyarakat harus mulai stop melakukan deposit ke situs judi online. 

“Perkembangan judi online saat ini semakin mengkhawatirkan. Ini terlihat dari depo terkecil itu ada dibawah 500 rupiah. Judi online ini bukan judi, tetapi scam atau penipuan. Kami tidak punya wewenang untuk take down content yang beredar di PSE, tetapi kami bisa meminta platform untuk melakukan moderasi konten dan take down content. Kalau tidak dilakukan, mereka bisa dikenakan denda dan kalau sampai tidak dilakukan mereka bisa diblokir,” ungkap Menhariq Noor. 

Dengan upaya kolektif dan holistik dari seluruh pihak ini, diharapkan peredaran judi online tidak akan lagi membawa dampak negatif bagi masyarakat dan ekosistem digital. 

Diskusi yang digelar Forwat dan DANA Indonesia ini diharapkan menjadi langkah awal yang menegaskan pentingnya peran serta kontribusi setiap pemangku kepentingan terkait tindak preventif dan penanggulangan judi online. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini