TRIBUNNEWS.COM - Teknologi informasi dan komunikasi berkembang makin pesat setiap harinya. Banyak peluang positif dalam aktivitas daring yang makin terbuka, tak terkecuali di sektor ekonomi kreatif yang berperan besar bagi perkembangan ekonomi digital Indonesia.
Sayangnya, perkembangan ekosistem digital juga disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk aktivitas ilegal. Salah satunya adalah judi online yang kini kian marak di kalangan masyarakat. Tak jarang, dompet digital menjadi salah satu sarana yang dimanfaatkan untuk transaksi ilegal ini, menambah kompleksnya penanganan kasus tersebut. Judi online tidak hanya merugikan secara materi saja, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan digital dan literasi finansial masyarakat.
Akibatnya, banyak masyarakat Indonesia, terutama generasi muda yang mulai terjerumus ke dalam judi online. Berdasarkan data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia (PPATK), transaksi judi online di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat, dengan total transaksi mencapai lebih dari 25 triliun rupiah dalam satu tahun terakhir.
Forum Wartawan Teknologi (Forwat) sebagai organisasi wartawan turut menaruh perhatian akan dampak negatif dari maraknya judi online. Forwat pun memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi dan edukasi yang akurat serta menyeluruh kepada masyarakat.
Isu judi online adalah isu yang kompleks sehingga membutuhkan pendekatan kolaboratif dan kolektif. Penanggulangan isu dapat dimulai dari memahami bagaimana masyarakat dapat terpapar dan akhirnya terlibat dalam aktivitas tersebut.
Maka itulah, Forwat menggandeng DANA Indonesia menggelar talk show bertajuk “Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat”, yang bertujuan untuk mendiskusikan pendekatan strategis yang dapat membantu meminimalkan dampak negatif judi online.
Talk show ini menghadirkan berbagai narasumber, diantaranya Komisaris Utama DANA Indonesia Rudiantara; Chief of Legal and Compliance DANA Indonesia Dina Artarini; Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital RI Menhariq Noor; Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia Danang Tri Hartono; Kepala Divisi Perizinan SP Ritel DKSP Bank Indonesia Uniek Yuniar; dan Influencer, Aktivis, dan CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Upaya DANA Ciptakan Ekosistem Digital yang Aman dan Sehat
Sebagai salah satu pemimpin dalam industri keuangan digital, DANA Indonesia senantiasa mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat dan aman. Oleh karena itu, DANA Indonesia berkomitmen membangun ekosistem digital yang aman melalui tindakan nyata serta upaya pencegahan lewat edukasi dan inovasi dalam aplikasinya.
Chief of Legal and Compliance DANA Indonesia Dina Artarini mengatakan, sejak pertama didirikan dan hampir berjalan selama tujuh tahun, DANA hadir dengan tujuan mempermudah transaksi bagi masyarakat. Maka dari itu, pihaknya berkomitmen untuk fokus dalam memberantas judi online.
“Dalam kasus judi online, DANA mempunyai peran untuk melaporkan semua transaksi-transaksi yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Maka, kami ingin terus menyuarakan bahwa pemanfaatan teknologi pembayaran digital ini jangan sampai disalahgunakan,” ujar Dina.
Salah satu upaya dari DANA Indonesia ditunjukkan melalui kehadiran fitur DANA Protection, yang memperkuat sistem keamanan untuk mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan, termasuk yang berhubungan dengan judi online.
Hasilnya, ada 50.000 pencarian setiap bulannya pada Fitur Scam Checker dalam DANA Protection, di mana pengguna ikut menyelidiki akun media sosial, nomor, dan tautan yang mencurigakan. Saat ini, terdapat 3,6 juta pengguna DANA yang telah teredukasi mengenai judi online melalui gamifikasi Waspada Online di aplikasi DANA.