“BI juga berperan dalam implementasi Know Your Customer dan Know Your Merchant (KYC/KYM) dengan melakukan penguatan pada ketentuan dan implementasi Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM). Selain itu, BI juga mengimbau untuk adanya penguatan melalui Fraud Detection System yang bisa melacak transaksi-transaksi kecil yang terindikasi digunakan untuk judi online,” jelas Uniek Yunia.
Peran Influencer Tingkatkan Literasi Digital dan Keuangan
Upaya untuk meningkatkan literasi digital dan keuangan masyarakat Indonesia bukan hanya menjadi tugas pemerintah saja. Bantuan dari para influencer, artis, hingga konten kreator memiliki kontribusi penting dalam membentuk opini dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.
Dengan jutaan pengikut di berbagai platform media sosial, para influencer, artis, dan konten kreator ini dapat menggunakan pengaruh mereka untuk menyebarkan pesan-pesan positif dan mendidik masyarakat tentang risiko dan dampak dari judi online, terutama para generasi muda.
Misalnya, melalui beberapa platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube, para influencer bisa memperkenalkan alternatif gaya hidup yang lebih sehat dan produktif, jauh dari pengaruh judi online.
Hal senada juga diungkapkan ke Ferry Irwandi, sebagai tokoh masyarakat sekaligus CEO Malaka Project. Ia mengatakan, awal kemunculan judi online di Indonesia banyak dipengaruhi oleh konten promosi yang masif dari influencer di media sosial.
“Saat itu, permasalahan ini belum dianggap serius. Dengan pemasaran dan kata-kata yang baik, konten ini banyak dikonsumsi. Sekarang, payment gateway yang mempermudah masyarakat tetapi malah disalahgunakan,” ujar Ferry.
Menhariq Noor, selaku Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mengungkapkan, Komdigi sudah mulai memblokir sebanyak lebih dari 5,2 juta situs judi online. Salah satu langkah terbaiknya adalah masyarakat harus mulai stop melakukan deposit ke situs judi online.
“Perkembangan judi online saat ini semakin mengkhawatirkan. Ini terlihat dari depo terkecil itu ada dibawah 500 rupiah. Judi online ini bukan judi, tetapi scam atau penipuan. Kami tidak punya wewenang untuk take down content yang beredar di PSE, tetapi kami bisa meminta platform untuk melakukan moderasi konten dan take down content. Kalau tidak dilakukan, mereka bisa dikenakan denda dan kalau sampai tidak dilakukan mereka bisa diblokir,” ungkap Menhariq Noor.
Dengan upaya kolektif dan holistik dari seluruh pihak ini, diharapkan peredaran judi online tidak akan lagi membawa dampak negatif bagi masyarakat dan ekosistem digital.
Diskusi yang digelar Forwat dan DANA Indonesia ini diharapkan menjadi langkah awal yang menegaskan pentingnya peran serta kontribusi setiap pemangku kepentingan terkait tindak preventif dan penanggulangan judi online.