Semua perempuan yang mengikuti kongres tersebut menuangkan pendapat dan upaya-upaya untuk kemajuan Indonesia.
Kemudian Kongres Perempuan Indonesia II diadakan pada Juli 1935.
Diadakannya Kongres ini, membentuk BPBH (Badan Pemberantasan Buta Huruf) dan menentang perlakuan tidak wajar atas buruh wanita perusahaan batik di Lasem, Rembang.
Setelah itu Kongres Perempuan Indonesia III diadakan pada tahun 1928.
Pada Kongres tersebut, penetapan Hari Ibu yang diperingati pada 22 Desember.
Kemudian Presiden Soekarno secara resmi menetetapkan peringatan Hari Ibu 22 Desember melalui Dekrit Presiden Nomor 316 tahun 1959.
Hingga saat ini, Hari Ibu Nasional masih dirayakan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Hari Ibu 2024