TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menyelidiki rekening dari Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.
Nama Dedy terseret dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi Hadyan.
Adapun istri Dedy, Sri Meilina juga terseret dalam kasus ini karena ada di lokasi kejadian saat sopirnya, Fadillah alias Datuk (37) melakukan penganiayaan.
Sementara anak Dedy dan Sri Meilina, Lady Aurellia Pramesti turut terseret karena awal mula penganiayaan terkait dengannya yaitu soal jadwal jaga piket koas saat Tahun Baru.
Kembali lagi ke penyelidikan rekening Dedy, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
"Iya kami sedang dalami," katanya singkat kepada Tribunnews.com, Senin (16/12/2024).
Namun, ketika ditanya terkait hasil temuan PPATK seperti jumlah rekening hingga adanya kemungkinan Dedy melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ivan masih enggan untuk menjelaskan.
Dia mengatakan seluruh temuan dari PPATK akan disampaikan kepada penyidik.
"Nanti akan kami sampaikan ke penyidik. Semua akan didalami," jelasnya.
Sebelum PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah melakukan analisis terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Dedy.
Adapun hal ini disampaikan KPK setelah adanya informasi yang viral di publik terkait harta milik Dedy.
Baca juga: Imbas Penganiayaan Dokter Koas, Status Mahasiswi Lady Dibekukan, Kemenkes: Ini Termasuk Bullying
"Iya, karena info dari masyarakat yang viral," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2024).
Dia menuturkan KPK bakal melakukan analisis selama sepekan.
Pahala mengatakan, jika LHKPN Dedy ditemukan kejanggalan, maka akan dipanggil untuk melakukan proses klarifikasi.
"(Waktu analisis) sekitar satu minggu. Pasti (Dedy dipanggil jika LHKPN miliknya terbukti janggal)," tuturnya.
Profil dan Harta Dedy Mandarsyah
Dedy Mandarsyah merupakan Kepala BPJN Kalimantan Barat dan merupakan pejabat eselon II di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dia merupakan pejabat yang masuk dalam unit kerja Dirjen Bina Marga.
Sementara Dedy mulai melaporkan harta kekayaan setelah menjadi Kepala Satuan Kerja sebagai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi Riau.
Lalu Dedy menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja sejak Desember 2016 hingga Desember 2019.
Satu di antaranya menjadi Kepala Satuan Kerja Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019.
Dedy kemudian menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komite (PPK) hingga Desember 2022.
Setelah itu, Dedy menjadi Kepala BPJN hingga saat ini.
Di sisi lain, Dedy selaku pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Adapun, Dedy melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.
Sejak 2016, Dedy Mandarsyah mengalami kelonjakan harta kekayaan yang signifikan.
Pertama kali melaporkan di LHKPN, Dedy Mandarsyah hanya memiliki harta kekayaan, Rp3.677.288.634. Artinya selama tujuh tahun harta kekayaan Dedy naik lebih dari 150 persen.
Kini total Dedy Mandarsyah memiliki harta kekayaan sebesar Rp9.426.451.869 dengan rincian sebagai berikut:
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 750.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 450.000.000
1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2019, HADIAH Rp. 450.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 830.000.000
SURAT BERHARGA Rp. 670.700.000
KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.725.751.869
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 9.426.451.869
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Siti N)
Artikel lain terkait Dokter Koas Dianiaya di Palembang