TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim, dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Ia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam sidang replik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, hari ini Senin (16/12/2024), Jaksa menegaskan tuntutan uang pengganti untuk terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim sebesar Rp210 miliar cukup beralasan.
JPU menyatakan pengusaha money changer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim tidak bisa membuktikan soal dana dari pihak smelter bukan dari dana yang seolah-olah berasal dari corporate social responsibility (CSR).
Bahkan jaksa mengungkap Helena Lim terbukti sengaja menyiapkan rekening untuk tampung dana dari smelter swasta.
Dalam kasus ini, Helena Lim didakwa membantu suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis menampung dana pengamanan dari para smelter swasta.
Dalam perkara ini, Harvey perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) didakwa berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
Uang pengamanan yang sudah terkumpul di Helena Lim sebanyak USD 30 ribu kemudian dikirim ke Harvey Moeis dengan menyamarkan tujuan transaksi sebagai modal usaha dan pembayaran utang.
Uang pengamanan itu menurut jaksa dibuat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan di rekening money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut telah menikmati uang yang didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut hal itu menjadi salah satu hal memberatkan yang pihaknya pertimbangan saat menjatuhi tuntutan delapan tahun penjara terhadap Helena Lim.
Selain itu menurut Jaksa, Helena yang terbukti secara sah dan meyakinkan membantu tindak pidana korupsi, juga telah merugikan keuangan negara sangat besar.
Sebagaimana diketahui Helena dalam dakwaan Jaksa berperan membantu Harvey Moeis untuk menampung dana pengamanan kerjasama penyewaan smelter menggunakan sarana money changer PT Quantum Skyline Exchange miliknya.
Tak hanya itu Jaksa juga menilai Helena kerap berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.
Serta dianggap tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Sementara itu berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain dituntut pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.
Dalam kasus ini Helena didakwa membantu suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moies menampung dana pengamanan dari para smelter swasta.
Dari temuan jaksa, para perusahaan smelter swasta mengirimkan uang pengamanan tambang ilegal kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim. Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.
Uang pengamanan itu menurut jaksa dibuat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan di rekening money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.
"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.
Uang pengamanan yang sudah terkumpul di Helena Lim sebanyak USD 30 ribu kemudian dikirim ke Harvey Moeis dengan menyamarkan tujuan transaksi sebagai modal usaha dan pembayaran utang.
"Padahal senyatanya tidak ada hubungan utang-piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," ujar jaksa.
Transaksi dari Helena Lim ke Harvey Moeis itu menurut jaksa dilakukan tanpa mematuhi persyaratan yang berlaku.
Di antaranya, tidak dilengkapi kartu identitas penduduk. Padahal transaksi yang dilakukan di atas USD 20 ribu.
"Transaksi yang dilakukan tidak didukung dengan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya tidak dilengkapi kartu identitas penduduk dan tidak ada keterangan untuk transaksi di atas 20 ribu Dolar Amerika," kata jaksa penuntut umum.
Selain itu, transaksi tersebut juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia, PPATK, dan tidak dicatat ke dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.
Dengan perbuatan itu, Helena dianggap telah memusnahkan bukti transaksi keuangan yang bersumber dari hasil korupsi.
"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta PT Refined Bangka Tin, Tamron alias Aon CV Venus Inti Perkasa, Robert Indarto PT Sariwiguna Bina Sentosa, Suwito Gunawan PT Stanindo Inti Perkasa, Fandy Lingga dan Rosalina PT Tinindo Internusa," katanya.
Selain itu Helena juga didakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 900 juta dari perannya membantu Harvey Moeis menampung dana pengamanan berkedok CSR tersebut.
Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.(*)