TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengatakan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana CSR BRI sudah ditetapkan beberapa bulan lalu.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut menjadi tersangka.
Meski begitu, identitas tersangka dugaan korupsi dana CSR BI belum diungkap.
"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor BI pada Senin malam.
Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango, mengatakan dirinya menunggu perkembangan informasi terkait penggeledahan tersebut dari penyidik.
"Saya belum di-update sama Direktur Penyidikan. Nanti kan ada konferensi pers itu, coba tanyakan langsung," kata Nawawi, Selasa, dikutip dari Kompas.
Adapun diketahui, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Gubernur BI, Perry Warjiyo.
KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).
Baca juga: Breaking News: KPK Umumkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI, Ada Anggota DPR
Modus Dugaan Korupsi
KPK mengungkapkan modus dugaan korupsi terkait dana CSR dari Bank Indonesia.
Rudi menyampaikan, ada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Diduga ada yayasan yang terlibat.
"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," ujar Rudi.
"Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," lanjut jenderal polisi bintang dua ini.
Sudah Ada Tersangka sejak September 2024
Dikutip dari pemberitaan Kompas, 19 September 2024, KPK telah menetapkan tersangka kasus ini.
Tetapi, identitasnya belum diumumkan.
Pengungkapan identitas akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, pihaknya menghormati asas hukum yang berlaku.
Perry juga berkomitmen menjalankan tata kelola yang baik.
"Tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," ujar Perry, 18 September 2024.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ilham Rian Pratama) (Kompas.com)