Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap kronologis polisi Polres Palangkaraya, Brigadir Anton Kurniawan (Brigadir AK) ternyata meletuskan tembakan dua kali hingga korban tewas sebelum mencuri mobil.
Fakta itu terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Penembakan itu bermula saat Brigadir Anton dan rekannya Haryono sedang mengemudikan mobil di kawasan Tjilik Riwut Km 39, Sei Gohong, Bukti Batu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (27/12/2024).
Dalam perjalanan, Brigadir Anton melihat korban Budiman Arisandi yang sedang berdiri di luar mobil pribadinya bermerk Gran Max.
Saat itu, Brigadir Anton menghampiri korban dan menyampaikan ia adalah anggota Polda Kalimantan Tengah.
Brigadir Anton pun memaksa korban untuk naik ke dalam mobilnya.
Alasannya, ia mendapatkan informasi adanya pungutan liar di pos lantas 38.
Baca juga: Kapolda Kalteng Sebut Brigadir AK Bunuh Budiman dengan Menembak 2 Kali, lalu Curi Mobil Korban
"Kemudian Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil untuk mendatangi pos lantas 38 untuk meyakinkan korban terkait pungli. Kemudian saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah kasongan," kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Saat itu, barulah Brigadir Anton menjalankan aksi jahatnya.
Di dalam mobil, anggota polisi yang kini sudah menjadi tersangka itu meletuskan tembakan pertama kepada korbannya.
"Anton memerintahkan saudara Haryono untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut saudara Haryono mendengar suara letusan tembakan yang mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono dan Anton duduk di kursi belakang," ungkapnya.
Baca juga: Anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK Terancam Hukuman Mati di Kasus Pencurian serta Pembunuhan
Tak cukup sampai sana, Brigadir Anton meletuskan tembakan kedua hingga korban tewas di tempat.
Seusai penembakan, pelaku memerintahkan Haryono untuk membuang jenazah korban lalu mengambil mobil pelaku.
"Anton memerintahkan saudara Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan tembakan kedua yang dilakukan Anton dan korban dibuang lalu mobilnya diambil oleh pelaku," ujarnya.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kepolisian menemukan mayat yang disebut sebagai Mr X.
Jenazah itu ditemukan di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024).
Setelah penyidikan, ternyata pelakunya merupakan Brigadir Anton Kurniawan yang merupakan anggota Polres Palangkaraya.
Kekinian, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Propam Polda Kalteng juga telah menjatuhi sanksi Brigadir AK dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda Minta Maaf
Irjen Djoko Poerwanto pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait insiden pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan tewasnya seorang pria berinisial BA yang melibatkan anggota Polri.
"Dalam kesempatan kali ini, saya menyampaikan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini," kata Djoko.
Dia pun menghaturkan ucapan bela sungkawa atas insiden maut ini yang melibatkan anggotanya tersebut.
"Pada saat ini kesempatan ini saya pergunakan untuk menyampaikan turut berduka cita atau bersimpati kepada keluarga korban akibat dari peristiwa pidana yang terjadi," tuturnya.