News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel atas Dugaan Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan penghentian penyidikan kasus eks kader PDIP, Harun Masiku.

Gugatan MAKI itu pun telah diterima oleh PN Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, alasan pihaknya melayangkan gugatan lantaran lembaga antirasuah itu diduga telah menghentikan penyidikan kasus korupsi secara tidak sah.

"MAKI mengajukan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku dalam perkara korupsi kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024," kata Boyamin dalam keteranganya, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, Boyamin juga mengatakan, gugatan praperadilan terhadap KPK di kasus Harun Masiku ini merupakan yang kedua kali setelah Januari 2024 lalu.

Terlebih Harun Masiku lanjut Boyamin juga telah buron hampir selama 5 tahun sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku dan MAKI telah ajukan gugatan praperadilan pertama pada Januari 2024 namun hingga saat ini belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK," sebutnya.

Selain itu kata dia, KPK selama ini diduga sengaja menelantarkan kasus tersebut dengan tidak kunjung melimpahkan berkas perkara Harun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Padahal kata dia kasus Harun ini bisa segera disidangkan guna adanya kepastian hukum melalui tahap pengadilan.

"Hal ini diduga merupakan bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam (materiil) yang dilakukan oleh Termohon, padahal sekalipun Harun Masiku belum ditemukan," ujarnya.

"Dapat segera dilakukan sidang in absentia sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan dan terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Atas dasar ini, MAKI dalam gugatannya meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili praperadilan itu bisa menyatakan KPK selaku termohon terbukti menghentikan penyidikan secara tidak sah dalam bentuk tidak melimpahkan berkas perkara ke JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini