TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso akhirnya meninggalkan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, pada Minggu (15/12) malam.
Dengan mengenakan pakaian hitam sederhana dan senyum yang terus mengembang, Mary Jane melangkah keluar dari lapas itu sekitar pukul 22.30 WIB.
Mary Jane keluar lapas didampingi pendamping kerohaniannya, Romo Bernhard Kieser, serta petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Mobil Toyota Hiace hitam yang membawanya mendapatkan pengawalan ketat.
"Terima kasih banyak, mohon doanya, Tuhan memberkati semua," ucapnya dalam bahasa Indonesia, seraya melambaikan tangan kepada petugas dan wartawan yang meliput.
Ia juga menyempatkan diri berpamitan secara pribadi dengan Romo Bernhard.
"Jaga kesehatan ya, Selamat Natal," katanya, sambil tersenyum hangat.
Mary Jane meninggalkan Lapas Wonosari tidak dengan tangan hampa. Ia meninggalkan Lapas yang sudah ia huni selama 15 tahun itu dengan membawa sebuah kenang-kenangan.
"Ada yang dibawa, lukisan yang baru, yang baru dia buat," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy saat melepas kepergian Mary Jane.
Baca juga: Orang Tua Cemas Jika Mary Jane Veloso Pulang ke Filipina, Kenapa?
Menurut Evi, lukisan karya Mary Jane beraliran abstrak, menceritakan perjalanan hidup perempuan asal Bulacan, Filipina tersebut.
"Mulai dari perjalanan awal dari yang mulai gelap menjadi terang, intinya seperti itu," urai Evi.
Selain lukisan, Mary Jane juga membawa beberapa barang penting miliknya. Termasuk gitar dan alkitab berbahasa tagalog.
"Dia (Mary Jane) tidak banyak membawa barang pribadinya. Yang dibawa itu ada gitar pemberian dari pendamping kerohaniannya Romo Bernhard Kieser. Kemudian, juga membawa Al-Kitab berbahasa tagalog miliknya," ujarnya.
Evi menjelaskan dua barang tersebut dianggap berharga oleh Mary Jane, sebab gitar merupakan instrumen yang dipelajari Mary Jane selama masa penahanannya.
Ditambah, gitar tersebut merupakan pemberian dari pendamping kerohaniannya, Romo Bernhard Kieser yang setia memberikannya dukungan moril saat pertama kali dirinya sampai di Lapas.
Sedangkan Al-Kitab berbahasa Tagalog merupakan pemberian dari Kedutaan Besar Filipina.
Evi menuturkan, selama hampir 15 tahun menjalani masa tahanan di Indonesia, Mary Jane cukup meninggalkan memori manis bagi dirinya dan segenap keluarga besar Lapas Wonosari, termasuk para narapidana lain.
Evi yang mulai mengepalai Lapas Wonosari sejak dua tahun lalu ini mengaku turut berbahagia melihat seorang warga binaannya akan bisa berkumpul dengan keluarganya lagi.
"Kalau sebagai pribadi Mary Jane cukup baik ya, mampu berkomunikasi bersosialisasi dengan teman-temannya, mampu menjadi motivasi buat teman-temannya," ujar Evi.
"Ya pasti ya kehilangan, bukan hanya teman-teman, kami-kami juga kehilangan karena teman-teman apalagi mungkin lebih lama dari saya, jadi merasakan rasanya seperti apa. Tapi, karena ini untuk kebaikan, kita semua harus mengikhlaskan," pungkasnya.
Koordinator Satuan Operasional Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sohibur Rachman mengatakan, Mary Jane sementara waktu akan menghuni Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah dipindah dari Yogyakarta.
Pemindahan itu dilakukan berdasarkan surat dari Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.
Mary Jane menghuni Lapas Pondok Bambu sampai dokumen atau administrasi sebagai persyaratan kembali ke negara asal, Filipina selesai diurus.
"Kami (menempuh) perjalanan darat karena secepat mungkin besok kami harus sudah membuat laporan dan melengkapi dokumen pendukung dari persiapan untuk (Mary Jane) kembali ke negaranya di Filipina," ujarnya.
Rencananya Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu, 18 Desember 2024 dini hari.
"Sekitar pukul 00.30 WIB yang bersangkutan akan kita pindahkan ke Lapas yang ada di Filipina," ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (16/12).
Menurut Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Ahmad Usmarwi Kaffah, pemulangan terpidana mati Mary Jane Veloso dan lima narapidana dari jaringan narkoba Bali Nine adalah sebagai langkah murni kemanusiaan Presiden Prabowo Subianto.
Kaffah mengatakan kebijakan ini juga bertujuan menghormati hubungan bilateral antara Indonesia dengan Filipina dan Australia.
"Saya garis bawahi sekali lagi niat baik Presiden Prabowo untuk menghormati nilai kemanusiaan sekaligus untuk menghormati hubungan antara kedua negara,” kata Kaffah.
Baca juga: Tegas! Menko Yusril Pastikan Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup Usai Dipindah
Sebelum Mary Jane, lima narapidana Bali Nine, yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens, sudah lebih dulu dipulangkan ke Australia.
Menurut Kaffah, pemulangan ini dilakukan tanpa adanya tekanan dari negara lain. Proses tersebut, katanya, murni atas dasar kemanusiaan.
"Saya kira tidak tidak ada tekanan sama sekali kita sama berdiri tegak dan patut di garis bawahi bahwa transfer ini tidak ada yang menang tidak ada yang kalah ini murni adalah niat baik," ujarnya.
Mary Jane sebelumnya ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Perempuan yang memiliki dua anak itu kemudian dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Mary Jane sendiri mengklaim dirinya ditipu oleh sindikat narkoba internasional. Pada 2015, dia lolos dari eksekusi setelah tersangka perekrutnya ditangkap.
Kepada AFP, Jumat (13/12/2024), Mary Jane mengungkap, pemindahannya ke Filipina adalah sebuah keajaiban.
“Ini keajaiban karena sejujurnya sampai sekarang pun masih terasa seperti mimpi. Setiap pagi saat bangun tidur, saya memikirkan cita-cita saya, cita-cita yang belum pernah saya yakini secara pasti,” ujarnya saat ditanya tentang keputusan tersebut.
"Itulah sebabnya aku selalu berdoa kepada Tuhan, 'Tuhan, aku hanya meminta satu kesempatan untuk pulang dan berkumpul dengan keluargaku'. Dan Tuhan mengabulkan doa itu,” katanya lagi.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina yang ditargetkan sebelum natal tahun ini, dilakukan melalui diskresi Presiden Prabowo Subianto.
"Ini adalah satu kebijakan yang ditempuh oleh Presiden, berpaku kepada beberapa konvensi walaupun belum kita ratifikasi," jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/12).
"Sampai hari ini sebenarnya aturan hukum tertulis tentang transfer personal narapidana itu belum ada. Karena itu presiden menggunakan diskresi kebijakan yang ada pada beliau," imbuhnya.
Meski bersifat diskresi, Yusril mengklaim hal tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat dibenarkan dari sisi administrasi negara.
"Dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktik penyelenggaraan negara dan asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu dapat dibenarkan dari sebuah pandang hukum administrasi negara," katanya.(tribun network/frs/dod)