Saat itu, Brigadir Anton menghampiri korban dan menyampaikan ia adalah anggota Polda Kalimantan Tengah.
Baca juga: Kronologis Brigadir AK Bunuh dan Curi Mobil di Kalimantan Tengah, 2 Kali Tembak Korban Hingga Tewas
Brigadir Anton pun memaksa korban untuk naik ke dalam mobilnya.
Alasannya, ia mendapatkan informasi adanya pungutan liar di pos lantas 38.
"Kemudian Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil untuk mendatangi pos lantas 38 untuk meyakinkan korban terkait pungli. Kemudian saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah kasongan," kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Saat itu, barulah Brigadir Anton menjalankan aksi jahatnya.
Di dalam mobil, anggota polisi yang kini sudah menjadi tersangka itu meletuskan tembakan pertama kepada korbannya.
"Anton memerintahkan saudara Haryono untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut saudara Haryono mendengar suara letusan tembakan yang mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono dan Anton duduk di kursi belakang," ungkapnya.
Tak cukup sampai sana, Brigadir Anton meletuskan tembakan kedua hingga korban tewas di tempat.
Seusai penembakan, pelaku memerintahkan Haryono untuk membuang jenazah korban lalu mengambil mobil pelaku.
"Anton memerintahkan saudara Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan tembakan kedua yang dilakukan Anton dan korban dibuang lalu mobilnya diambil oleh pelaku," ujarnya.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kepolisian menemukan mayat yang disebut sebagai Mr X.
Jenazah itu ditemukan di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024).
Setelah penyidikan, ternyata pelakunya merupakan Brigadir Anton Kurniawan yang merupakan anggota Polres Palangkaraya.
Kekinian, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Propam Polda Kalteng juga telah menjatuhi sanksi Brigadir AK dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).