TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan dua bantuan sosial (bansos) yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada bulan ini, Desember 2024.
Para penerima bansos PKH dan Sembako diimbau untuk segera melakukan transaksi dan memanfaatkan bantuan sesuai ketentuan.
Direktur Jaminan Sosial Kemensos, Faisal mengatakan, bansos PKH dan Sembako yang disalurkan melalui Himbara (Himpunan Bank Negara), sudah dapat digunakan karena telah masuk ke rekening.
"Yang melalui PT Pos akan cair pada minggu ketiga Desember," kata Faisal di Jakarta, Rabu (11/12/2024), dikutip dari kemensos.go.id.
Cara Mencairkan Bansos PKH dan Sembako
Masyarakat dapat mencairkan bantuan dengan mendatangi bank atau ATM terdekat.
Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bantuannya disalurkan melalui PT Pos, undangan pengambilan bantuan akan diberikan.
PT Pos menyediakan tiga metode penyaluran, yaitu pengambilan langsung di kantor pos, penyaluran melalui komunitas, dan penyaluran langsung ke rumah KPM.
Pada metode penyaluran komunitas, petugas PT Pos akan mendatangi komunitas KPM yang lokasinya jauh dari kantor pos.
Biasanya, metode ini digunakan untuk KPM yang tinggal di wilayah terpencil seperti daerah 3T.
Penyaluran langsung ke rumah dikhususkan bagi KPM lanjut usia dan penyandang disabilitas yang tidak mampu secara fisik untuk mendatangi kantor pos.
Pada bansos PKH, bantuan yang disalurkan mencakup Tahap III (periode Juli, Agustus, September) dan Tahap IV (periode Oktober, November, Desember).
Baca juga: Cara Daftarkan Diri Sendiri agar Dapat Bansos Lewat HP, Hanya Perlu KTP
KPM yang menerima bantuan melalui Himbara akan mendapatkan bantuan Tahap IV, sedangkan KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos akan mendapatkan bantuan Tahap III dan Tahap IV.
Besaran bansos PKH yang diterima KPM berbeda-beda tergantung kriteria atau kategorinya.
Segini besaran bantuan PKH setiap tahunnya:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan