“Petani cukup menggunakan surat kuasa dengan fotokopi KTP tanpa harus mendapatkan tanda tangan kepala desa. Hal ini akan sangat berguna untuk petani penggarap, petani berusia tua atau petani yang berlokasi jauh dari kios” ujar Revindo.
Revindo menambahkan, aturan terkait ongkos angkut pupuk dari distributor ke kios
hingga ke petani juga harus diperjelas. Hal ini untuk memastikan transparansi dan
kepastian biaya yang tidak memberatkan petani maupun kios.
Selain memperbaiki distribusi, pemerintah juga perlu meningkatkan edukasi kepada petani terkait penggunaan pupuk yang tepat.
“Petani perlu memahami kaidah tepat jenis, jumlah atau dosis, waktu, dan mutu dalam penggunaan pupuk. Selain meningkatkan hasil panen, langkah ini juga penting untuk menjaga kualitas tanah dalam jangka panjang,” katanya.
Dalam perubahan sistem ini, Gapoktan akan memegang peran penting. Revindo menilai pendampingan dari segi kelembagaan, legalitas, dan pengelolaan usaha sangat diperlukan Gapoktan agar kebijakan baru pemerintah ini dapat diimplementasikan secara lancar.
Sosialisasi kebijakan hingga ke tingkat desa juga menjadi faktor kunci agar petani dan pengurus Gapoktan memahami perubahan yang terjadi.
Baca juga: Prabowo Tetapkan 9,5 Juta Ton Pupuk Subsidi di 2025, Stok Siap Disalurkan ke Petani
Dengan implementasi yang bertahap dan dukungan reformasi komprehensif, kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi pupuk subsidi, membantu petani,
dan mendukung pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan di Indonesia.
“Reformasi pupuk subsidi ini diharapkan bukan sekadar perubahan prosedur, tetapi sebuah reformasi menyeluruh yang mampu memberikan dampak jangka panjang bagi keberlanjutan sektor pertanian,” ujar Revindo.