Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Irjen Pol Didik Agung Wijanarko untuk melakukan supervisi perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.
"Kami pernah menyampaikan, itu memang imbauan kami kepada Deputi Korsup. Deputi Korsup kebetulan beliau ini seangkatan dengan Pak Firli, seangkatan sama Pak Karyoto (Kapolda Metro Jaya) juga ya pak. Ini Irjen Pol Didik Agung," kata Nawawi dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Besok MAKI Bawa Ahli Pidana
"Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara pak ketua yang lama itu," ujar Nawawi.
Nawawi mengatakan salah satu pasal yang disangkakan kepada Firli adalah pasal pemerasan. Menurut Nawawi, KPK berwenang menangani pasal tersebut.
"Karena alasan supervisi itu antara lain penanganan perkara yang berbelit-belit tanpa bisa dipertanggungjawabkan. Lakukan itu karena itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Sebelumnya, Nawawi pernah mengultimatum Didik Agung dalam acara media gathering KPK di kawasan Bogor pada 12 September 2024. Namun hingga saat ini, Didik belum mengambil tindakan.
Kakorstastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih dalam proses.
Pernyataan tersebut merespons surat permintaan penghentian perkara (SP3) yang diajukan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.
"Kemarin kami sudah diskusi bahwa ini tetap harus dilakukan, untuk dilakukan penyelesaian dengan teman-teman penyidik dari Polda Metro Jaya," kata Cahyono kepada wartawan di STIK Jakarta, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Kerap Mangkir Panggilan Penyidik, MAKI Sebut Eks Ketua KPK Firli Bahuri Layak Dijemput Paksa
Lebih lanjut, Cahyono menjelaskan bahwa tugas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) bersifat sebagai kontrol terhadap penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Perlu kami sampaikan juga, posisi Direktorat Tipikor ini hanya sebagai tim asistensi. Jadi sifatnya hanya menilai sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sebagai informasi, Firli telah menyandang status tersangka selama setahun tanpa adanya kejelasan hukum.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL pada Kamis, 23 November 2023.
Meskipun tidak ditahan, Firli dicegah dan ditangkal (cekal) untuk bepergian ke luar negeri.
Berkas perkara Firli telah dua kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan belum lengkap.
Hingga saat ini, polisi masih berupaya melengkapi berkas perkara tersebut (P-19). Dengan kata lain, berkas Firli belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.