News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Nasib Baik Dwi Ayu Korban Penganiayaan George Halim, Diberi Pekerjaan dan Dikuliahkan oleh Jhon LBF

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), Dwi Ayu Darmawati di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024). - Korban penganiayaan anak bos toko roti mendapat bantuan dari pengusaha asal Semarang, diberi pekerjaan dan akan dikuliahkan sampai lulus.

TRIBUNNEWS.COM - Dwi Ayu Darmawati yang menjadi korban penganiayaan anak bos toko roti, George Sugama Halim mendapatkan rezeki nomplok setelah peristiwa yang dialaminya tersebut.

Kini, Ayu diberikan pekerjaan hingga dikuliahkan oleh pengusaha asal Semarang, Henry Kurnia Adhi atau Jhon LBF.

"Saya juga dikasih bantuan oleh Bang Jhon kerja di perusahaan High Five, sama saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus," kata Dwi Ayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, Ayu juga mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara Jhon LBF hingga nanti kasusnya selesai disidangkan.

Pernyataan itu pun direspons positif oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Dia mengucap syukur atas rezeki yang didapat oleh Ayu itu.

"Alhamdulillah ya Allah," ucap Habiburokhman usai mendengar pernyataan Ayu.

Sebelumnya, Ayu mengaku sempat ditipu oleh dua pengacara yang mengaku akan mengawal kasus penganiayaan tersebut, bahkan Ayu sampai menjual motor untuk membayarnya.

Ayu bercerita bahwa dia dan keluarganya dikirimkan pengacara yang ternyata dari pihak keluarga pelaku. 

Mulanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH).

"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tau kalau itu dari pihak pelaku dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya."

Baca juga: Tabiat Pemilik Toko Roti Terungkap usai Anaknya Aniaya Karyawan, Nunggak Bayar Gaji Pegawai 3 Bulan

"Awalnya enggak tau terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya," kata Dwi saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Setelah mengetahui hal tersebut, Ayu pun mengganti pengacara, tapi dia enggan membeberkan identitasnya.

Namun, pengacara keduanya itu ternyata tidak kooperatif dalam memperjuangkan kasusnya. 

Saat ditanya kelanjutan kasus, pihak pengacara tersebut selalu menyatakan sedang memprosesnya.

"Di situ pengacara yang keduanya enggak kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses," jelasnya.

Ayu mengatakan, sang pengacara selalu minta sejumlah uang kepada orang tuanya saat datang ke rumah. 

Bahkan, sang ibu sampai menjual motor satu-satunya agar kasus itu bisa berlanjut.

"Di situ dia (pengacara) setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor. Iya jual motor satu-satunya," jelasnya.

Setelah memberikan uang dari penjualan motor, kasus pun tetap jalan di tempat. 

Menurutnya, sang pengacara malah tidak bisa dihubungi kembali.

"Abis jual motor itu saya tanya tanyakan itu udah gak ada gak bisa dihubungi lagi," pungkasnya.

Gaji Ayu Nunggak 

Sebelum kasus ini mencuat, Ayu juga sempat mengalami penunggakan gaji saat bekerja di toko roti tersebut.

Melalui Kuasa Hukumnya, Jaenudin, Ayu mengatakan bahwa pemilik toko roti tempatnya bekerja itu ternyata masih nunggak membayar gaji karyawannya.

Jaenudin pun meminta agar pemilik toko roti tersebut segera membayarkan gaji pegawainya tersebut.

Apabila tidak segera dibayarkan, kata Jaenudin, maka hal tersebut akan menimbulkan perkara baru lagi.

"Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik Bos Roti ini, tolong dibayarkan."

"Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru, normalnya Rp2,1 juta," kata Jaenudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Tak hanya Ayu saja, bahkan ada juga karyawan yang gajinya belum dibayarkan hingga tiga bulan lamanya.

Di mana, toko roti yang kini bernama Lindayes itu menunggak gaji pegawai sejak Oktober 2024 lalu.

"Ada beberapa karyawan yang lain. Tapi katanya kalo karyawan yang lain ada tundaan tiga bulan," jelasnya.

Dijelaskan oleh Ayu, penunggakkan gaji karyawan itu kerap terjadi setiap bulannya.

Namun, banyak karyawan yang tidak berdaya untuk melayangkan protes kepada pihak toko roti tersebut.

Kronologi Kasus Penganiayaan

Sebelumnya, George telah menganiaya karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati yang bekerja di toko roti milik orang tuanya tersebut.

Peristiwa ini bermula saat George meminta Ayu mengantarkan makanan pesanannya. 

Namun, Ayu menolak permintaan tersebut karena sedang bekerja dan tugas itu bukan tanggung jawabnya.

Ayu juga mengacu pada perjanjian dengan adik George bahwa dirinya tidak wajib menuruti perintah George.

Bahkan, George sempat mengadukan penolakan itu kepada ibunya, yang merupakan bos korban.

Namun, sang ibu justru membela Ayu dan meminta George untuk membawa makanan itu sendiri.

Reaksi tersebut membuat George marah besar.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, George tampak membentak Ayu dan juga melakukan kekerasan fisik.

Awalnya, George memutar-mutar kursi beroda yang ada di dekatnya, kemudian mendorong kursi itu ke arah Ayu 

Setelah Ayu menghindar, George mengangkat kursi tersebut dan melemparkannya hingga menghantam tubuh Ayu 

Tak berhenti di situ, George mengambil mesin Electronic Data Capture (EDC; perangkat untuk pembayaran non-tunai) di meja dan melemparkannya ke kepala Ayu yang menyebabkan luka.

Video berdurasi kurang dari satu menit itu menuai reaksi keras dari masyarakat. 

Warganet mengecam tindakan penganiayaan tersebut dan mendesak pihak Kepolisian segera menangkap George untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib, tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.

Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kemudian, penyidik menetapkan George sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Atas perbuatannya, George dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Rifqah/Hasanudin Aco/Abdi Ryanda/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini