TRIBUNNEWS.COM - Hari Bela Negara diperingati setiap tanggal 19 Desember.
Tahun ini merupakan peringatan Hari Bela Negara ke-76 yang jatuh pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kementerian Pertahanan telah menetapkan tema peringatan Hari Bela Negara 2024 yakni “Gelorakan Bela Negara Untuk Indonesia Maju”.
Logo Hari Bela Negara 2024 >>> klik di sini
Peringatan Hari Bela Negara dilatarbelakangi oleh Agresi Militer Belanda II yang menyebabkan terjadinya kekosongan kekuasaan di Indonesia.
Akibat kekosongan kekuasaan ini, dibentuklah pemerintahan sementara yang dikenal dengan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Selengkapnya, simak sejarah peringatan Hari Belaja Negara di bawah ini.
Sejarah Hari Bela Negara
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pertahanan, penetapan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dilatarbelakangi terjadinya Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948.
Kala itu, Belanda melancarkan serangan terhadap Kota Yogyakarta yang saat itu merupakan Ibu Kota Indonesia.
Belanda juga melakukan penangkapan terhadap Presiden Ir. Soekarno, Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta, Perdana Menteri Mr. Sutan Syahrir, dan beberapa tokoh lainnya.
Akibat agresi tersebut, ibu kota negara jatuh dan terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia.
Baca juga: Hari Bela Negara, Kemhan: Bukan Hanya Fisik, Ke Depan Harus Siap Hadapi Ancaman Tak Kasat Mata
Kemudian, dibentuklah Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatra Barat.
Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno memberikan mandat penuh kepada Syafruddin Prawiranegara.
Syafruddin Prawiranegara diminta menjalankan pemerintahan dengan membentuk dan mendeklarasikan berdirinya PDRI.
Pembentukan PDRI menjadi salah satu tonggak sejarah penting dalam menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
PDRI telah menunjukkan kepada dunia, eksistensi NKRI masih ada dan berdaulat.
Peringatan Hari Bela Negara bertujuan untuk mengenang kembali sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan NKRI.
Selain itu, Hari Bela Negara juga sebagai bentuk upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, semangat pantang menyerah, kebersamaan serta gotong royong dalam mempertahankan serta menjaga keutuhan NKRI.
Penetapan 19 Desember sebagai peringatan Hari Bela Negara disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)