TRIBUNNEWS.COM - Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan anak bos toko roti bernama George Sugama Halim, mengungkap kelakukan pemilik toko roti selama ia bekerja di sana.
Ayu, melalui Kuasa Hukumnya, Jaenudin, mengatakan pemilik toko roti tempatnya bekerja itu ternyata masih nunggak membayar gaji karyawannya.
Jaenudin pun meminta agar pemilik toko roti tersebut segera membayarkan gaji pegawainya tersebut.
Apabila tidak segera dibayarkan, kata Jaenudin, maka hal tersebut akan menimbulkan perkara baru lagi.
"Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik Bos Roti ini, tolong dibayarkan."
"Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru, normalnya Rp2,1 juta," kata Jaenudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/12/2024).
Tak hanya Ayu saja, bahkan ada juga karyawan yang gajinya belum dibayarkan hingga tiga bulan lamanya.
Di mana, toko roti yang kini bernama Lindayes itu menunggak gaji pegawai sejak Oktober 2024 lalu.
"Ada beberapa karyawan yang lain. Tapi katanya kalo karyawan yang lain ada tundaan tiga bulan," jelasnya.
Dijelaskan oleh Ayu, penunggakkan gaji karyawan itu kerap terjadi setiap bulannya.
Namun, banyak karyawan yang tidak berdaya untuk melayangkan protes kepada pihak toko roti tersebut.
Baca juga: Komisi III DPR Menduga Anak Bos Toko Roti Psikopat, Polisi Bakal Periksa Kejiwaannya
Toko Roti Sepi dan Sejumlah Karyawan Mengundurkan Diri
Toko roti yang berlokasi di Jalan Raya Penggilingan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur itu, kini sepi pembeli, setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti tersebut viral.
Namun, penjualan di toko roti tersebut masih tergolong stabil.
Tak hanya sepi pembeli saja, sejumlah karyawan juga memilih resign atau mengundurkan diri dari toko roti itu.
Seorang pegawai toko roti mengungkapkan, ada beberapa karyawan yang mengundurkan diri setelah kejadian penganiayaan yang sudah berlangsung selama dua bulan sebelum kasus tersebut viral di media sosial.
"Ini beberapa karyawan baru masuk menggantikan yang keluar kemarin. Jadi, setelah kejadian itu memang banyak yang resign," kata seorang pegawai pria yang mengenakan kemeja warna biru muda kepada Tribunnews.com.
Namun, pegawai tersebut enggan menceritakan lebih lanjut soal kronologi kejadian yang melibatkan anak pemilik toko itu, lantaran saat kejadian dia tidak berada di lokasi.
Adapun, toko roti Lindayes tidak hanya menerima pembelian secara langsung, tapi juga melalui layanan telepon dan pesan antar.
Beberapa pedagang keliling juga menggunakan motor inventaris toko yang dipasang boks berlogo toko Lindayes.
Sebagai informasi, George telah menganiaya karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati yang bekerja di toko roti milik orang tuanya tersebut.
Peristiwa ini bermula saat George meminta Ayu mengantarkan makanan pesanannya.
Namun, Ayu menolak permintaan tersebut karena sedang bekerja dan tugas itu bukan tanggung jawabnya.
Ayu juga mengacu pada perjanjian dengan adik George bahwa dirinya tidak wajib menuruti perintah George.
Bahkan, George sempat mengadukan penolakan itu kepada ibunya, yang merupakan bos korban.
Namun, sang ibu justru membela Ayu dan meminta George untuk membawa makanan itu sendiri.
Reaksi tersebut membuat George marah besar.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, George tampak membentak Ayu dan juga melakukan kekerasan fisik.
Awalnya, George memutar-mutar kursi beroda yang ada di dekatnya, kemudian mendorong kursi itu ke arah Ayu
Setelah Ayu menghindar, George mengangkat kursi tersebut dan melemparkannya hingga menghantam tubuh Ayu
Tak berhenti di situ, George mengambil mesin Electronic Data Capture (EDC; perangkat untuk pembayaran non-tunai) di meja dan melemparkannya ke kepala Ayu yang menyebabkan luka.
Video berdurasi kurang dari satu menit itu menuai reaksi keras dari masyarakat.
Warganet mengecam tindakan penganiayaan tersebut dan mendesak pihak Kepolisian segera menangkap George untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib, tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.
Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kemudian, penyidik menetapkan George sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, George dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim/Hasanudin Aco)