News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Profil Kombes Nicolas Ary, Kapolres Jaktim yang Minta Maaf karena Lambat Tangani Kasus George Sugama

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut profil Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur yang meminta maaf karena lambat menangani kasus anak bos roti menganiaya karyawan.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan permohonan maaf karena jajarannya terlambat menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos roti di Kecamatan Cakung, George Sugama Halim, terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati.

Permintaan maaf tersebut ia sampaikan setelah menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

"Kami selaku penyidik mohon maaf atas keterlambatan proses penyidikan ini bukan karena keinginan kami, tapi ada juga hal-hal nonteknis yang kami hadapi," kata Nicolas, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Nicolas mengatakan ada beberapa kendala, sehingga penanganan kasus ini terkesan memakan waktu yang lama.

Salah satunya adalah kendala saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik dan mengulur waktu pemeriksaan.

Lantas, seperti apa sosok Kombes Nicolas Ary Lilipaly? Berikut profil lengkapnya.

Profil Kombes Nicolas Ary Lilipaly

Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly adalah seorang perwira menengah (Pamen) di Polri.

Ia sudah mengemban jabatan sebagai Kapolres Jakarta Timur sejak Desember 2023.

Baca juga: George Sugama Halim Juga Pernah Dipolisikan pada Tahun 2012, Dilaporkan oleh Adiknya, Kasus Apa?

Sebelum itu, Nico sempat terlebih dahulu menduduki posisi jabatan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pamobvit Baharkam Polri.

Nicolas Ary Lilipaly merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997.

Pria kelahiran Ambon, Maluku, 6 September 1973, ini juga sudah pernah menjabat beberapa posisi strategis di Polri.

Nicolas tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Humbang Hasundutan pada 2016 hingga 2017.

Pada 2017, ia kemudian dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kapolres Serdang Bedagai.

Calon jenderal bintang 1 ini juga sempat menjabat sebagai Waka SPM Polda Sumatra Utara pada 2018 hingga 2019.

Karier Kombes Nicolas Ary makin moncer setelah ia diutus sebagai Kabid TIK Polda Papua pada 2019.

Pada 2020, Nicolas kemudian diangkat menjadi Dirpamobvit Polda Papua.

Menilik harta kekayaan, Nicolas Ary Lilipaly tercatat memiliki total harta sebesar Rp2 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 26 Januari 2024.

Harta terbanyak Nico berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Bekasi dan Ambon senilai Rp1,4 miliar.

Berikut rincian harta milik Kombes Nicolas.

Baca juga: Keluarga Ungkap George Sugama Penganiaya Karyawan Toko Roti Tidak Lulus SD: Rutin Banting Barang

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.426.000.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/145 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 526.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 503 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA AMBON , HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 381.000.000

  1. MOTOR, - - Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000
  2. MOBIL, - - Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 358.000.000
  3. MOTOR, - - Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 13.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 109.220.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 160.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 2.076.220.000

II. HUTANG Rp. ----

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 2.076.220.000

Kapolres Jaktim dicecar anggota DPR RI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melontarkan beberapa pertanayaan kepada Kombes Nicolas terkait apakah George Sugama Halim mengalami gangguan jiwa.

Nicolas pun tak membantah terkait dengan adanya dugaan itu.
 
"Ini pelaku ini kasat mata terlihat sakit jiwa atau gimana?" tanya Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Selasa (17/12/2024).

"Mohon izin, Pak, itu kalau kasat matanya seperti yang disampaikan Bapak yang terhormat, Ketua," ucap Nicolas mengamini pertanyaan Habiburokhman.

Namun begitu, kata Nicolas, penyidik kini masih sedang melakukan pendalaman.

Nantinya, pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan psikologis terhadap George.

"Tapi kami tidak bisa menjudge atau kami tidak bisa menyimpulkan. Kami akan melakukan pemeriksaan, kami sedang melakukan pemeriksaan psikologis kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Lalu, Habiburokhman pun meminta agar alasan kejiwaan tidak bisa membuat George lolos dari kasus hukum.

"Jangan menjadi alasan pemaaf nanti, Pak," cetus Habiburokhman.

Baca juga: Adik George Sugama Pernah Laporkan sang Kakak ke Polisi Tahun 2012, Berujung Dicabut karena Kasihan

"Siap," jawab Nicolas.

Polisi akan memeriksa kejiwaan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti yang menganiaya karyawannya, Dwi Ayu di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

"Nanti kami melakukan pengecekan kejiwaan itu kepada ahli yang terkait," kata Nicolas kepada wartawan.

Dia menyebut jika George terbukti mengalami gangguan kejiwaan, maka akan menjadi pertimbangan hakim untuk melanjutkan kasusnya atau tidak.

Nicolas hanya menegaskan pihaknya akan melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

"Ya, dipastikan kami perlakukan tersangka selayaknya tersangka lain. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rumah Tahanan polres Jakarta Timur," tuturnya.

Terkait kasus ini, Dwi Ayu dianiaya oleh George Sugama Halim, pada 17 Oktober 2024.

Pada video yang beredar dan menjadi viral, George sempat melempari Dwi Ayu dengan barang-barang hingga melukainya.

George kemudian ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.

George juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

(Tribunnews.com/Rakli Almughni/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini