Dalam kongres ini pula Hari Ibu ditetapkan pada 22 Desember, yang merupakan tanggal berdirinya federasi perkumpulan wanita bernama Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI).
Kemudian, berdasarkan Keppres Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur, pemerintah telah meresmikan Hari Ibu menjadi hari nasional.
Makna Hari Ibu
Perayaan Hari Ibu bertujuan untuk menghargai jasa para perempuan atau para ibu secara keseluruhan di Indonesia.
Selain itu, peringatan Hari Ibu juga bermaksud untuk mengingat kembali hari kebangkitan dan persatuan perjuangan kaum perempuan semasa kemerdekaan dalam upaya perbaikan kualitas bangsa ini.
Hari Ibu juga menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh bangsa Indonesia bahwa perempuan adalah motor penggerak keberhasilan pembangunan saat ini dan mendatang.
(Tribunnews.com/Widya)