News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi dan Kiprah Politiknya

Soal Jokowi Dipecat dari PDIP, Ganjar Pranowo: Semua Sudah Dihitung

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat (18/10/2024). Terbaru, Ganjar Pranowo menyampaikan pernyataan terkait Joko Widodo (Jokowi) yang dipecat dari PDIP, sebut sudah melalui berbagai pertimbangan.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDI-P Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, memberikan pernyataan terkait Joko Widodo (Jokowi) yang dipecat dari partai berlambang Banteng ini. 

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden ke-7 RI itu, per Senin, 16 Desember 2024.

Surat pemecatan Jokowi dibacakan langsung oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Khomarudin Watubun melalui video, Senin. 

Merespons hal tersebut, Ganjar mengatakan, pemecatan Jokowi dari keanggotaan partai sudah melalui pertimbangan matang.

"Sudah selesai dan semua sudah berjalan," ucap Ganjar setelah menghadiri rapat terbuka peringatan Lustrum XV dan Dies Natalis ke-75 Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (19/12/2024).

Adapun pertimbangan matang pemecatan itu, termasuk keputusan dikeluarkan usai Joko Widodo tidak menjabat sebagai Presiden.

"Semua sudah dihitung, Ibu Mega itu orang yang sangat konsisten, maka beliau pernah ber-statement 'Kami akan mendukung sampai selesai'."

"Itulah kenapa sampai selesai dulu, baru kemudian dilakukan tindakan," terang mantan Gubernur Jawa Tengah itu. 

Ganjar mengungkapkan, keputusan pemecatan Jokowi setelah tidak menjabat merupakan wujud konsistensi dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Di mana PDIP memberikan dukungan pemerintahan Jokowi sampai selesai.

"Itu penghormatan beliau (Megawati Soekarnoputri), konsistensi beliau, atas dukungan 100 persen pada pemerintahan Jokowi," jelas Ganja

Baca juga: Dipecat PDIP, Jokowi Sebut Waktu yang akan Menguji, Deddy Sitorus: Dia Tidak Punya Kesetiaan

Sementara itu, Jokowi menghormati keputusan PDIP yang telah resmi dijatuhkan.

“Ya ndak apa. Ndak apa. Saya menghormati itu,” katanya saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (17/12/2024), dilansir TribunSolo.com.

“Dan saya tidak dalam posisi membela atau memberikan penilaian. Karena keputusan sudah terjadi,” lanjut ayahanda dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ini.

Meski demikian, Jokowi mengatakan, waktu akan menguji bagaimana perpolitikan kedepan.

“Nanti waktu yang akan mengujinya,” jelasnya.

Di sisi lain, Jokowi mengisyaratkan bahwa dirinya belum tertarik untuk berlabuh ke salah satu partai.

Padahal, sejumlah partai menyampaikan keterbukaannya jika Jokowi ingin bergabung, di antaranya Gerindra dan Golkar. 

“Saya sudah menyampaikan partai perorangan,” ungkap Jokowi. 

Diketahui, Joko Widodo (Jokowi) bukan lagi bagian dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). PDIP telah memecat Presiden ke-7 RI itu, sejak Senin, 16 Desember 2024.

Surat pemecatan Jokowi tersebut, dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Khomarudin Watubun.

Dikatakan Khomarudin, ada sejumlah hal yang menjadi alasan pemecatan Jokowi yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 1649 /KPTS/DPP/ XII /2024.

DPP PDIP menyoroti sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader yang ditugaskan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.

PDIP menilai, Jokowi telah melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

“Serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” bunyi surat pemecatan itu.

Lebih lanjut, Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.

Melalui surat pemecatan, PDIP juga melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Selain itu, Khomarudin mengumumkan menantu Jokowi, yakni Bobby Nasution juga telah dipecat.

Pemecatan tersebut, merupakan sanksi organisasi.

Surat keputusan ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani

Baca juga: Deddy Sitorus Nilai Jokowi Tak Punya Kesetiaan pada PDIP hingga Dipecat, Wanti-wanti Partai Lain

Isi Lengkap Surat Keputusan PDIP

Satu, surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang, dan seterusnya. Mengingat, dan seterusnya. Memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan.
 
Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 
Dua, melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Tiga, terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo.
 
Empat, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang.

Lima, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

Dua, surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Rak dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
 
Dua, melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas, melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Tiga, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada Kongres yang akan datang. Empat, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana sendiri.
 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

Surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
 
Tiga, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dua, melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
 Tiga, DPP-PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.
 
Empat, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Jokowi Jawab Soal Pemecatan PDIP, Sebut Menghormati: Waktu Akan Uji Keputusan Ini

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fransiskus Adhiyuda Prasetia, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini