News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pertahanan Nasional Dinilai Punya Kewenangan Terlalu Luas & Berpotensi Membahayakan Demokrasi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional saat dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (20/12/2024).Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembentukan DPN memiliki kewenangan terlalu luas dan berpotensi membahayakan demokrasi. 

Baca juga: Menhan Sjafrie Target Rampungkan RUU TNI hingga Bentuk Dewan Pertahanan Nasional dalam 5 Tahun 

Dalam pernyataan resminya, koalisi menyoroti Perpres terkait DPN yang memberikan kewenangan multitafsir, di luar apa yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

"Adapun Dewan Pertahanan Nasional menurut Pasal 15 UU Pertahanan berfungsi hanya sebatas penasihat presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan komponen pertahanan," ujar Anggota PBHI Gina Sabrina, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat (20/12/2024). 

"Serta bertugas untuk menelaah, menilai dan menyusun kebijakan terpadu di bidang pertahanan," sambungnya. 

Koalisi menyebutkan, dalam Pasal 3 huruf F Perpres, disebutkan bahwa DPN memiliki fungsi tambahan untuk melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh presiden. 

Hal ini dinilai membuka peluang interpretasi yang sangat luas. 

Selain itu, koalisi juga mengkritik ketidakhadiran pakar dan masyarakat sipil dalam struktur DPN, sebagaimana seharusnya diakomodasi oleh Pasal 5 ayat (4) Perpres DPN. 

Hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan lembaga tersebut.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan Soroti Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional

Koalisi mengingatkan adanya potensi kemunduran demokrasi dengan merujuk pada masa Orde Baru. 

"Perlu kami ingatkan bahwa pada masa Orde Baru terdapat lembaga serupa yang memiliki kewenangan luas seperti Dewan Pertahanan Nasional yakni Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib)," jelas Gina.

"Yang pada praktiknya menjadi lembaga yang melindungi kekuasaan otoriter orde baru dan melakukan berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM," ia menambahkan. 

Koalisi menegaskan, pembentukan DPN harus didasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan sesuai dengan undang-undang. 

Mereka meminta agar fungsi DPN difokuskan untuk memberikan nasihat terkait kebijakan pertahanan negara, bukan untuk kepentingan politik kekuasaan.

Koalisi Masyarakat Sipil berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali Perpres tentang DPN agar tidak melampaui batas kewenangan yang diatur undang-undang, demi menjaga demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Adapun terdapat beberapa lembaga yang tergabung dalam koalisi ini, yakni:

Imparsial, KontraS, PBHI, BEM SI, Elsam, HRWG, SETARA Institute, YLBHI, LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, dan Walhi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini