News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

Duduk Perkara Saling Tuduh Kenaikan PPN 12 Persen: Jokowi Ikut Disalahkan, Prabowo Segera Bersikap

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). Aksi tersebut menolak kenaikan PPN 12% yang telah disetujui pemerintah karena mengakibatkan banyak kenaikan sejumlah barang. Tribunnews/Jeprima

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen naik secara bertahap menjadi 11 persen pada 1 April 2022 .

Kemudian naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bulan depan.

Rencana ini kemudian menimbulkan pro dan kontra, termasuk saling tuduh diantara partai politik.

Bahkan nama Presiden ke-7 RI Jokowi ikut tersangkut.

Berikut duduk perkara saling tuduh soal kenaikan PPN 12 persen sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Senin (23/12/2024).

16 Desember 2024: Diumumkan Menko Perekonomian

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah tetap memberlakukan kebijakan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 20254.

Kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Airlangga menyampaikan untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.

19 Desember 2024: Ganjar PDIP Kritik Kenaikan PPN 12 Persen

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengkritik kenaikan PPN dengan membandingkan kebijakan pajak di negara-negara tetangga Indonesia.

Menurutnya, Singapura dan Thailand menerapkan kebijakan PPN 7 persen kendati mempunyai pendapatan per kapita lebih tinggi.

"Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen ini bisa membuat ngilu sedikit kehidupan rakyat. Dengan angka ini, Indonesia menjadi negara dengan PPN tertinggi di ASEAN bersama Filipina," kata Ganjar melalui media sosial Instagram, Kamis (19/12/2024) dikutip dari Kompas.TV.

21 Desember 2024: Rahayu Gerindra Kritik Balik PDIP

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku heran dengan kritik PDI Perjuangan (PDIP) terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Rahayu menyebut partai banteng itu terlibat dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang mengesahkan kenaikan PPN tersebut.

Keponakan Presiden Prabowo Subianto itu menyebut PDIP bahkan menjadi ketua panitia kerja (panja) RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) melalui kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.

"Itu lah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen," kata Rahayu, Sabtu (21/12/2024), dikutip Kompas.com.

Dia menyebut banyak anggota Partai Gerindra yang hanya bisa tersenyum dan geleng-geleng tertawa saat mendengar kritik PDIP tentang PPN 12 persen. 

"Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya," kata Rahayu.

"Padahal mereka saat itu ketua panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?"

22 Desember 2024: Dolfie PDIP Salahkan Jokowi

Anggota DPR RI dari  PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, meluruskan tudingan Partai Gerindra yang menyebut partainya menginisiasi kenaikan PPN 12 persen pada  2021.

Dolfie menjelaskan bahwa UU HPP adalah inisiatif Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021.

"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021," kata Dolfie, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/12/2024).

 Dia menegaskan delapan fraksi di DPR, termasuk Partai Gerindra, menyetujui pengesahan UU HPP pada 7 Oktober 2021. Adapun satu-satunya fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dolfie menjelaskan UU HPP berbentuk omnibus law yang mengubah ketentuan pada sejumlah undang-undang, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai. 

Selain itu, UU HPP juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.

Salah satu poin penting UU HPP adalah ketentuan bahwa tarif PPN mulai 2025 akan menjadi 12 persen, meningkat dari tarif saat ini yang sebesar 11 persen. 

Namun, Dolfie menegaskan pemerintah diberi ruang untuk menyesuaikan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen berdasarkan kondisi perekonomian nasional sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3).

Dolfie mengingatkan bahwa pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto nantinya dapat memilih untuk mempertahankan tarif PPN 12 persen atau melakukan penyesuaian. 

22 Desember 2024: PAN Sebut PDIP 'Lempar Batu Sembunyi Tangan'

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyoroti sikap  PDIP yang menolak kenaikan PPN 12 persen layaknya pepatah seperti "lempar batu sembunyi tangan".

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah ada dalam usulan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang kemudian disahkan menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021, dan telah disetujui oleh Fraksi DPR PDI-P.

"Dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu, dipimpin oleh Dolfie Othniel Frederic Palit, yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDIP," ujar Viva dalam pesan yang diterima, Minggu (22/12/2024).

Menurut Viva, perubahan sikap PDI-P yang kini menolak kenaikan PPN 12 persen, memberikan kesan inkonsistensi, padahal sebelumnya sudah menyetujui.

"Jika sekarang sikap PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan," ucapnya.

Wamen Transmigrasi itu menambahkan bahwa sebagian masyarakat akan menilai perubahan sikap PDIP sebagai strategi politik, mengingat saat ini mereka berada di luar pemerintahan.

"Dulu setuju dan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan," tambahnya.

23 Desember 2024: Presiden Prabowo akan Bersikap

Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani memastikan, Presiden Prabowo Subianto mendengarkan kritik dan masukan terkait rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Menurut dia, kritik dan masukan, serta keberatan yang disampaikan publik akan menjadi pertimbangan Prabowo dalam mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut.

“Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut dan nanti pada waktunya Beliau akan mengumumkan itu semua. Apa saja poin-poin yang harus diambil untuk dilakukan penaikan,” ujar Muzani kepada wartawan di Gedung MPR RI, Senin (23/12/2024).

Dalam kesempatan itu, Muzani mengingatkan bahwa aturan soal kenaikan PPN 12 persen adalah produk yang disepakati bersama oleh partai di DPR RI dan pemerintah pada 2021.

Ketika itu, kata Muzani, eksekutif dan legislatif mencari cara untuk meningkatkan pendapatan negara setelah terdampak Covid-19.

“Sekarang kemudian kita menemui protes. Bahkan teman-teman partai yang tadi menyetujui sekarang ikut mempertanyakan dan seterusnya. Saya kira itu sebagai sebuah proses demokrasi sesuatu yang wajar-wajar saja,” katanya.

Untuk itu, Muzani meyakini bahwa Prabowo akan mengambil sikap atas segala kritik dan masukan yang disampaikan terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.

“Pak Prabowo, pemerintah mendengar, menyimak semua pandangan-pandangan itu dengan saksama. Dan itu akan jadi masukan bagi Pak Presiden, nanti akan disampaikan oleh Presiden atau pemerintah pada waktunya,” kata Muzani.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas.TV

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini