News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Rosalina Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah, Hakim Punya Pertimbangan Khusus Ini

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina menjalani sidang putusan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Bangka Belitung, di Pengadilan TIpikor Jakarta, Senin (23/12/2024). 

Sementara itu, terdakwa Rosalina divonis 6 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Suwito Gunawan dan Robert Indarto dan Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat  tindak pidana korupsi. Sementara itu untuk tindak pidana pencucian uang ditambahkan untuk terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.” tuntut jaksa di persidangan untuk terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.

Kemudian jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Sementara itu untuk terdakwa Rosalina dituntut 6 tahun penjara membayar denda sebesar Rp750 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 6 tahun tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tuntut jaksa.

Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)

Seperti diketahui sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum terkait kasus korupsi timah ini terdapat perusahaan boneka atau cangkang yang terafiliasi dengan perusahaan smelter swasta.

Adapun perusahaan boneka itu yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa dan dua perorangan yaitu Adam Marcos dan Peter Cianata yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca juga: 2 Barang Bukti Kasus Melody Sharon Selingkuh hingga Seret Suami, Rekaman CCTV Jadi Saksi Bisu

Perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yakni CV Babel Makmur CV Babel Sukses Persada dan CV Putra Babel Mandiri.

Kemudian untuk perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tinindo Internusa yakni CV bukit persada raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Semangat Bangka Jaya, CV Semar Jaya Perkasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini