TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Suparman Nyompa menyatakan bahwa terdakwa Harvey Moeis yang menginisiasi kerjasama alat pemrosesan penglogaman timah antara pihak smelter swasta dengan PT Timah.
Adapun hal itu disampaikan hakim Suparman pada sidang vonis terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2024).
"Berdasarkan fakta hukum di atas terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah," kata hakim Suparman di persidangan.
Ia melanjutkan kegiatan penambangan di IUP PT Timah tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik.
"Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik. Dua pembelian bijih timah oleh PT Timah berasal dari IUP PT Timah," jelas hakim.
Selain itu majelis hakim juga menilai telah melihat peran dan perbuatan terdakwa Harvey Moeis dalam kegiatan tata kelola komoditas timah di IUP PT Timah. Sebagaimana disebutkan di atas dilakukan bersama-sama Suparta, Reza Andriansyah dll.
"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta, Reza Andriansyah, mengadakan pertemuan dengan Riza Pahlevi selaku Dirut PT Timah dan Alwin Albar selaku direktur operasi PT Timah. Dengan 28 pemilik smelter swasta untuk membahas permintaan Riza Pahlevi dan Alwin Albar atas bijih timah 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut," kata hakim Suparman.
Ia melanjutkan karena bijih timah yang diekspor oleh smelter swasta merupakan hasil produksi bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Terdakwa Harvey Moeis menginisiasi kerja sama sewa alat pemrosesan untuk penglogaman timah smelter swasta. Yang tidak memiliki kompetensi antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Santosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah tanpa kajian," tandasnya.
Baca juga: Harvey Moeis: Kasus Timah Buat Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Presiden Prabowo Sulit Dicapai
Sebelumnya, Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).