TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah program dan insentif untuk menjaga pertumbuhan ekonomi.
Airlangga menjelaskan, salah satu program andalan Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di bidang ekonomi yakni kredit untuk industri padat karya.
Baca juga: Airlangga Klaim Melemahnya Rupiah Masih Lebih Baik Dibandingkan Mata Uang Korsel, Jepang, dan Brasil
Menurutnya, pemerintah menyiapkan kredit sekitar Rp 20 triliun untuk insentif industri padat karya.
"Antisipasi daya saing industri padat karya, pemerintah siapkan kredit Rp 20 triliun," kata Airlangga kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Menko Perekonomian mengatakan, jenis industri yang bisa mengajukan kredit padat karya antara lain tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, makanan dan minuman, hingga mainan anak.
Baca juga: Menko Airlangga: Pembayaran Pakai QRIS Tidak Kena PPN
Syaratnya, kata Airlangga, memiliki jumlah pekerja minimal 50 orang.
Airlangga menambahkan, pemerintah juga sudah menyiapkan paket ekonomi terkait industri padat karya yakni kredit KUR Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
Kebijakan ini merupakan jenis kredit investasi dengan durasi maksimal 8 tahun.
Airlangga menambahman, paket ekonomi dari pemerintah ini juga bisa dikombinasikan dengan kredit Modal Kerja yang memiliki plafon hingga Rp 20 triliun.
Selain itu, pemerintah juga sudah menyiapkan insentif yang berlaku pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan bergaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
Bahkan, pemerintah juga memberikan tambahan biaya jaminan kecelakaan kerja berupa bantuan iuran sebesar 50 persen selama enam bulan premi korporasi.
Insentif untuk sektor industri padat karya ini menjadi salah satu kebijakan andalan Pemerintahan Prabowo-Gibran yang sudah berjalan selama dua bulan ini.
Menurut Airlangga, masih banyak kebijakan dan program baru yang digulirkan menyempurnakan program-program pemerintahan sebelumnya yang pro rakyat.
Di sektor UMKM, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan tagih utang.