News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Gelar Perkara Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dilakukan di Hari yang Sama saat Sertijab Pimpinan KPK

Penulis: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR tahun 2019-2024 dengan tersangka pihak swasta Saeful. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Selain Hasto, terakhir KPK juga memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu (18/12/2024) pekan lalu.

Dalam pemeriksaan itu Yasonna dicecar seputar proses pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP terkait Masiku.

Yasonna mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.

Ia diperiksa karena adanya surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Begini Kata PDIP

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa," ujar Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.

Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.

"Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," jelas Yasonna.

Sebagai informasi, Riezky merupakan caleg DPR terpilih pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum pencoblosan.

Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.

Sehingga KPU, dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.

Namun, PDIP kemudian lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih.

Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam.

Yasonna melanjutkan, permintaan fatwa itu kemudian dibalas oleh MA.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini