Hingga akhirnya, Harun terpilih melalui proses PAW.
Baca juga: Demo Tangkap Harun Masiku Berujung Anarkis, Gedung KPK Ditulisi Kandang Babi
"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum. Supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," ungkapnya.
Selain itu, Yasonna juga dicecar penyidik soal data perlintasan Harun Masiku.
Diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka saat Yasonna menjabat Menkumham.
"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja," ujar dia.
Yasonna mengaku tak ditanya soal posisi Harun saat ini.
Namun, dari data yang diserahkannya, sempat terjadi perlintasan Harun Masiku sebelum dicegah ke luar negeri.
"Kan itu dia (Harun Masiku), masuk tanggal 6 (Januari 2020) keluar tanggal 7 (Januari 2020), dan baru belakangan keluar pencekalan," ucap Yasonna.