News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah profil serta harta kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Sebagai informasi, Sekjen PDIP ini memiliki harta Rp1,1 Miliar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, Hasto Kristiyanto diketahui hanya sekali melaporkan harta kekayaannya.

Hasto Kristiyanto melaporkan harta kekayaannya pada 22 Desember 2003 jenis laporan Periodik.

Dalam laman e-LHKPN tersebut, harta kekayaan Hasto Kristiyanto detailnya ada di angka Rp 1.193.000.000.

Lantas siapa Hasto Kristiyanto sebenarnya ?

Simak inilah profil Hasto Kristiyanto, Sekjend PDIP yang jadi tersangka KPK yang terseret di kasus Harun Masiku:

Hasto Kristiyanto memiliki nama lengkap Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M.

Baca juga: Gelar Perkara Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dilakukan di Hari yang Sama saat Sertijab Pimpinan KPK

Hasto Kristiyanto adalah politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sekjen PDIP ini merupakan politisi yang lahir pada 7 Juli 1966.

Hasto Jristiyanto lahir di Yogyakarta.

Dikutip dari Tribunnewswiki, Hasto Kristiyanto tertarik dengan politik sejak duduk di bangku SMA.

Bahkan Hasto Kristiyanto gemar membaca buku-buku politik saat dirinya bersekolah di SMA Kolase de Britto Yogyakarta.

Politikus PDIP ini juga dikenal aktif dalam organisasi kampus selama dirinya menjadi mahasiswa di Fakultas Teknik Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Hasto Kristiyanto juga pernah menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UGM.

Pendidikan

Hasto Kristiyanto mengenyam pendidikan dari SD hingga kuliah S1 di Kota Kelahirannya, yakni Yogyakarta.

Ia menempuh pendidikan di SDN Gentan Yogyakarta, SMP Negeri Gentan Yogyakarta, dan SMA Kolese De Britto Yogyakarta.

Tak sampai disitu, Hasto pun melanjutkan studi S1 jurusan Teknik Kimia di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Studinya pun terus berlanjut hingga S2 dan S3, masing-masing di STIE Prasetya Mulya Business School dan di Universitas Pertahanan, Bogor.

Sepak Terjang

Hasto Kritiyanto diketahui merupakan lulusan UGM.

Dia menamatkan kuliahnya pada 1991.

Hasto Kristiyanto mencoba aktif di dunia bisnis dan politik setelah menyelesaikan kuliahnya.

Hasto Kristiyanto pernah menjabat sebagai Project Manager Departemen marketing PT Rekayasa Industri.

Hasto Kristiyanto menjadi Project Director PT Prada Nusa Perkasa di usia 36 tahun.

Baca juga: PDIP Respons Penetapan Hasto Jadi Tersangka KPK: Ada Upaya Mengganggu & Menenggelamkan PDIP

Adanya campur tangan dari gereja menjadikan Hasto Kristiyanto semakin mantap untuk memasuki dunia politik.

Hasto Kristiyanto kemudian memutuskan untuk menjadi anggota PDIP dan pada 2002 menjabat sebagai wakil sekretaris Bidang II Media Massa dan Penggalangan DPP PDIP.

Kemudian, Hasto Kristiyanto terpilih sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP dari daerah pemilihan Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Trenggalek, Jawa Timur, pada pemilu 2004,.

Hasto Kristiyanto menjabat di Komisi VI yang menangani perdagangan, perindustrian, investasi dan koperasi untuk masa jabatan 2004-2009.

Di internal PDIP, Hasto Kristiyanto sempat menjabat sebagai Wakil Sekretaris PDIP sebelum akhirnya menjadi Sekjen PDIP menggantikan Tjahjo Kumolo yang menjadi Menteri Dalam Negeri.

Hasto Kristiyanto juga menjadi orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sekaligus menjadikan Hasto Kristiyanto sosok penting dalam PDIP.

Jelang Pemilu 2014, Hasto mendapatkan tugas dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menjadi coordinator juru bicara tim pemenangan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.

Hasto Kristiyanto menjabat sebagai Sekjen DPP PDIP periode 2015-2020.

Selanjutnya, dalam Kongres V PDI-P pada 8–11 Agustus 2019 di Nusa Dua, Bali, Hasto kembali dipercaya menduduki jabatan Sekjen PDI-P untuk kedua kalinya, masa bakti 2019–2024.

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim mengatakan penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap politisasi hukum.

Di antaranya sebagai upaya ambil alih PDIP oleh pihak tertentu.

Chico mengungkit adanya sejumlah sprindik yang sedang diusut oleh penegak hukum kepada para ketua umum partai politik. Namun, kasus itu tidak ada kelanjutannya sesuai mereka merapat mendukung pemerintah.

Ia pun menuturkan hanya PDIP yang tidak pernah mau tunduk dengan ancaman penjara bagi setiap kadernya. Sebaliknya, partai berlambang banteng itu akan terus melawan.

Di sisi lain, Chico juga mengungkit KPK yang justru meralat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) oleh KPK RI.

Padahal, kata dia, KPK sempat dikabarkan sudah menetapkan dua orang anggota DPR RI sebagai tersangka daam kasus tersebut.

Diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini