TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara terkait peluang dipanggilnya elite PDIP termasuk sang Ketum Megawati Soekarnoputri terkait penetapan tersangka pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Setyo mengatakan terkait panggilan-panggilan lain penyidik akan melakukannya sesuai kebutuhan.
Menurut Setyo penyidik KPK tidak akan memaksakan panggilan kepada tokoh tertentu.
Karena panggilan pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
"Kemudian terkait panggilan-panggilan yang lain, tentunya penyidik akan sesuai kebutuhan, tidak memaksakan."
"Pastinya mana yang dibutuhkan itulah yang akan dilakukan pemeriksaan," kata Setyo dalam konferensi pers KPK pada hari ini, Selasa (24/12/2024).
Selanjutnya Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menambahkan, terkait pemanggilan pemeriksaan ini KPK akan mengumumkannya kepada media terkait siapa saja yang akan dipanggil KPK.
"Terkait pemanggilan, nanti rekan-rekan (media) bisa memonitor karena setiap hari biasa kita umumkan siapa yang dipanggil," ungkap Asep.
KPK sebut Hasto Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan dibalik penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Menurut Setyo, Hasto dinilai melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yakni dengan sengaja mencegah atau merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Diketahui kasus Harun Masiku sendiri terkait korupsi penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Baca juga: Rumahnya Sepi, Hasto Tak Ada di Kediaman usai Jadi Tersangka KPK, ke Luar Kota untuk Rayakan Natal
"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto) dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," kata Setyo dalam konferensi pers KPK hari ini, Selasa (24/12/2024).
Lebih lanjut Setyo menuturkan, penetapan Hasto sebagai tersangka ini telah tertulis dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Senin (23/12/2024) kemarin.
Hasto juga dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Penetapan Tersangka oleh KPK Jadi Kado Natal Hasto Kristiyanto, Ini 2 Kasusnya
Saat OTT KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suruh Harun Masiku Rendam HP dan Kabur
Dalam kronologi perkara yang disampaikan KPK dalam jumpa pers pada hari ini, Selasa (24/12/2024), disebutkan bahwa Hasto meminta Harun Masiku untuk merendam handphone (HP) dan melarikan diri.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020.
Di hari itu, KPK sedang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya.
"Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi JI. Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Empat tahun kemudian tepatnya pada 6 Juni 2024, kata Setyo, Hasto memerintahkan Kusnadi selaku stafnya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Baca juga: Kapan Hasto Ditangkap usai Ditetapkan Tersangka Kasus Harun Masiku? Ini Kata KPK
Itu terjadi sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga disebut KPK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku," kata Setyo.
Selain kasus perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hasto bersama-sama Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)