TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Info yang diterima menyebutkan, kasus yang menjerat Hasto ini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI.
Informasi yang beredar di kalangan awak media, surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto itu bertanggal 23 Desember 2024.
Sedangkan penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Apa peran Hasto
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK. Namun jika informasi di atas tidak berubah, Hasto disebut ikut memberi suap kepada komisioner KPU ketika itu, Wahyu Setiawan.
Sebagai informasi, Harun Masiku, politikus PDIP dan eks calon legislatif partai itu, adalah tersangka kasus suap terhadap seorang komisioner KPU terkait proses pergantian antar waktu.
Dalam laporan persidangan, terungkap bahwa Harun disetujui oleh rapat pleno PDIP untuk menggantikan posisi anggota DPR yang meninggal dunia.
Oleh karena itulah, suap itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW).
Selain Harun dan Wahyu, KPK menetapkan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio, dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Ketika Harun Masiku masih menjadi buron, Wahyu bersama dua tersangka lain telah menjalani persidangan.
Wahyu Setiawan dihukum 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Pasal yang menjerat Hasto