Pada persidangan Selasa (15/10/2024), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tersebut.
Putusan keempat datang dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti menganiaya kekasihnya Dini Sefra Afriyanti hingga tewas.
Baca juga: Pengadilan Militer Korea Tangkap 2 Jenderal Angkatan Darat yang Perintahkan Penyerbuan DPR
Putusan tersebut mendapatkan perhatian dan dikecam oleh publik. Mahkamah Agung pun membatalkan putusan PN Surabaya dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk Ronald Tannur.
Kini tiga hakim yang memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur tengah duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Jakarta Pusat.
Terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa terima uang hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308.000.
Putusan kontroversi lainnya datang dari Pengadilan Negeri Bandung. Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu dinyatakan bebas. Putusan ini juga jadi sorotan publik dan dinilai tepat.
Diketahui kasus pembunuhan Vina dan Eki menjadi perbincangan publik setelah film berkisah keduanya ditonton lebih dari 5 juta orang.
Masyarakat lalu mendesak perkara tersebut kembali diusut. Alhasil Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Mei 2024.
Adapun pada persidangan praperadilan, Senin (8/7/2024), Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menyatakan tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat pada perkara tersebut. Pegi Setiawan lewat putusan tersebut dinyatakan bebas.
Putusan selanjutnya dari PN Jakarta Selatan. Terkait permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melawan KPK dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
Hakim tunggal Afrizal pada persidangan Selasa (12/11/2024) terima permohonan Sahbirin Noor. Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, kata hakim Afrizal di persidangan.
"Menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," jelas majelis hakim.
Putusan berikutnya masih dari sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Kali ini melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.