News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2024

Kaleidoskop 2024: 8 Putusan Kontroversial Pengadilan Mulai Perkara Ronald Tanur Hingga Harvey Moeis

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengadilan. Sepanjang tahun 2024 tercatat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi torehkan sejumlah putusan kontroversial yang menjadi perbincangan publik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2024 tercatat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi torehkan sejumlah putusan kontroversial yang menjadi perbincangan publik. 

Tribunnews.com merangkum setidaknya ada 8 putusan kontroversi mulai perkara Eddy Hiariej, Gazalba Saleh, Ronald Tannur, Tom Lembong hingga yang teranyar Harvey Moeis. 

Baca juga: Sandra Dewi Tak Saksikan Vonis Harvey Moeis di Pengadilan, Ini Alasannya

Putusan pertama perkara eks Wamenkumham Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI. Ditetapkan sebagai tersangka Eddy mengajukan praperadilan di PN Jaksel. 

Adapun pada persidangan Selasa (30/1/2024). Hakim Tunggal Estiono memutuskan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Baca juga: Lengser dari KPK, Nawawi Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Albertina Wakil Ketua PT Banten

Alhasil hakim pun mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej tersebut. 

Putusan selanjutnya datang dari Pengadilan Negeri Jepara. Aktivis lingkungan hidup di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian. 

Tepatnya di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jepara, pada Kamis (4/4/2024). Daniel Frits Maurits resmi divonis tujuh bulan penjara dan denda sebanyak Rp5 juta. 

Putusan tersebut mendapatkan sorotan publik di media sosial. Daniel Frits Maurits lalu mengajukan banding vonis tersebut pada (17/5/2024). 

Alhasil Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah mengabulkan gugatan aktivis lingkungan tersebut. Daniel Frits Mauritsdi dinyatakan bebas.

Putusan kontroversial berikutnya datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Adapun hal itu terkait perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 62,8 miliar.

Pada persidangan (27/5/2024), Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima dan Gazalba dibebaskan dari tahanan.

Atas putusan tersebut KPK melawan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI lalu mengabulkan verzet dari KPK. Sidang Gazalba Saleh kembali dilanjut di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

Pada persidangan Selasa (15/10/2024), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tersebut. 

Putusan keempat datang dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti menganiaya kekasihnya Dini Sefra Afriyanti hingga tewas. 

Baca juga: Pengadilan Militer Korea Tangkap 2 Jenderal Angkatan Darat yang Perintahkan Penyerbuan DPR

Putusan tersebut mendapatkan perhatian dan dikecam oleh publik. Mahkamah Agung pun membatalkan putusan PN Surabaya dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk Ronald Tannur. 

Kini tiga hakim yang memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur tengah duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Jakarta Pusat. 

Terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa terima uang hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308.000.

Putusan kontroversi lainnya datang dari Pengadilan Negeri Bandung. Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu dinyatakan bebas. Putusan ini juga jadi sorotan publik dan dinilai tepat. 

Diketahui kasus pembunuhan Vina dan Eki menjadi perbincangan publik setelah film berkisah keduanya ditonton lebih dari 5 juta orang.

Masyarakat lalu mendesak perkara tersebut kembali diusut. Alhasil Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Mei 2024.

Adapun pada persidangan praperadilan, Senin (8/7/2024),  Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menyatakan tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat pada perkara tersebut. Pegi Setiawan lewat putusan tersebut dinyatakan bebas. 

Putusan selanjutnya dari PN Jakarta Selatan. Terkait permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melawan KPK dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.

Hakim tunggal Afrizal pada persidangan Selasa (12/11/2024) terima permohonan Sahbirin Noor. Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. 

Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, kata hakim Afrizal di persidangan. 

"Menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," jelas majelis hakim. 

Putusan berikutnya masih dari sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Kali ini melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Diketahui Kejagung menjerat Tom Lembong dalam perkara tersangka impor gula yang dinilai mengakibatkan kerugian negara. 

Baca juga: Prabowo Diminta Tak Ragu Menindak, Memecat hingga Menyeret ASN Terlibat Korupsi ke Pengadilan

Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, kemudian menolak permohonan yang diajukan Tom Lembong tersebut. 

"Menimbang pertimbangan di atas maka alasan penahanan yang didalilkan pemohon oleh termohon tidak sah. Tidak berdasarkan hukum oleh karenanya harus ditolak," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). 

Permohonan praperadilan Tom Lembong yang ditolak tersebut kemudian jadi perbicaraan publik. Nitizen di sosial media menuding pengusutan perkara tersebut tebang pilih dan minim bukti. 

Putusan kedelapan sekaligus terakhir dari PN Tipikor Jakarta Pusat. Terdakwa sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Adapun dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara ratusan triliun. Harvey Moeis dituntut JPU 12 tahun penjara dalam perkara tersebut. 

Sementara itu pada sidang putusan Senin (23/12/2024). Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto memvonis Harvey lebih rendah dari tuntutan jaksa 6,5 tahun penjara. 

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini