TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang bakal turun langsung jika Sekretaris Jenderal (Sekjen), Hasto Kristiyanto ditangkap.
KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto adalah murni proses penegakan hukum.
"Kami murni melakukan proses penegakan hukum saja, gitu, ya,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo enggan menilai pernyataan Presiden ke-5 RI tersebut sebagai intimidasi terhadap KPK.
Ia menyatakan bahwa tindakan KPK untuk menjerat Hasto merupakan langkah lanjutan atas upaya yang dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya.
"Ini juga menurut saya bagian dari isi memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama. Jadi, sebenarnya, kami juga tinggal melanjutkan saja, kira-kira seperti itu,” kata Setyo.
Kapan Hasto Ditangkap?
Setyo mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap Hasto adalah kewenangan dari penyidik.
Pimpinan tak bisa mengintervensi kapan penahanan terhadap tersangka itu dilakukan.
"Kapan ditahan? itu nanti pak Asep yang akan menentukan, pimpinan juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi penyidik."
"Karena penyidik adalah independen," katanya.
Baca juga: Hasto Tersangka KPK Dinilai PDIP Jadi Bukti Omongan Megawati: Diawut-awut Jelang Kongres
Dia mengatakan KPK memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan.
Dia mempersilakan penyidik untuk menentukan kapan penahanan terhadap Hasto dilakukan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. meminta publik menunggu kapan waktu pasti pemanggilan para saksi hingga penahanan Hasto.