News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

PDIP Respons KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri: Kami Akan Ikuti Ketentuan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi (DPP PDIP) merespons soal pencegahan yang dilakukan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham RI yang juga kader PDIP Yasonna H Laoly ke luar negeri.

Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo menyebut, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri merupakan partai politik yang taat pada aturan.

"Kami akan ikuti semua ketentuan," kata Ganjar saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut meyakini kalau Hasto dan Yasonna akan menaati apa yang sudah menjadi ketentuan hukum.

Dirinya memastikan, setiap kader PDIP akan menjalani semua aturan yang sudah ditetapkan.

"Dengan semua aturan," ucap Ganjar.

Baca juga: ICW: Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Jadi Pertaruhan Bagi KPK

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian Imipas) melakukan pencekalan terhadap dua politikus PDIP yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham RI Yasonna H. Laoly ke luar negeri.

Demikian pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M Godam.

"Pencegahan ke LN (Luar Negeri) dilakukan pada tanggal 24 Des 2024. Betul untuk Hasto dan Yasonna," kata Godam saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).

Baca juga: Jokowi dan Gibran Respons Hasto Kristiyanto PDIP Jadi Tersangka KPK, Wapres Sebut Tak Ada Kaitan

Godam menambahkan, pencegahan terhadap kedua elite PDIP itu dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun masa berlaku dari penetapan pencekalan itu kata dia, sampai enam bulan semenjak diterimanya surat dari KPK.

"Berdasarkan surat dari KPK. Berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang," ujar dia.

Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardika Sugiarto sebelumnya, membenarkan kalau pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pencekalan kepada Kementerian Imipas.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.

Diketahui dalam kasus ini Hasto Kristiyanto sudah ditetap sebagai tersangka oleh KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini