TRIBUNNEWS.COM - Setelah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka, kini KPK melarangnya untuk bepergian ke luar negeri.
Hal itu dikarenakan adanya penyidikan kasus Harun Masiku atas dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.
Namun nyatanya tak hanya Hasto saja yang mendapat larangan bepergian ke luar negeri.
Eks Menkumham sekaligus Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly ternyata juga mendapat larangan bepergian ke luar negeri.
Larangan itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK (Yasonna H Laoly dan Hasto Kristiyanto).
Hal tersebut diungkapkan oleh Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Rabu (25/12/2024).
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," kata Tessa, dilansir Kompas,com.
Tessa menuturkan, larangan untuk Hasto dan Yasonna bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan lamanya.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," terang Tessa.
Diketahui, selain Hasto, sebelumnya Yasonna juga turut diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku.
Pemeriksaan pada Yasonna ini dilakukan KPK pada Rabu (18/12/2024) pekan lalu.
Baca juga: ICW: Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Jadi Pertaruhan Bagi KPK
Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
Hasto menyebut, penyidik menanyakan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ujarnya.