News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Imbas Kasus Hasto Kristiyanto, Yasonna Laoly Juga Dilarang KPK untuk Pergi ke Luar Negeri

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto. | Eks Menkumham sekaligus Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly dilarang bepergian ke luar negeri karena proses penyidikan kasus Hasto Kristiyanto.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dicegah bepergian ke luar negeri setelah  ditetapkan KPK menjadi tersangka pengembangan perkara eks caleg PDIP Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.

"Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila berada atau ke luar negeri, jadi pencekalan serta merta dilakukan," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Asep menuturkan pencegahan Hasto Kristiyanto ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan.

KPK telah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: Kata Jokowi soal Dikaitkan dengan Hasto jadi Tersangka KPK: Saya Sudah Purnatugas

"Pencekalan seperti biasa enam bulan," ucapnya.

Hasto dijerat dua kasus hukum oleh KPK. 

Pertama kasus dugaan suap dan kedua dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah juga jadi tersangka suap.

Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020.

Baca juga: Suasana Terkini Rumah Megawati hingga Markas PDIP usai Hasto Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.

Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. 

Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini