PPN 12 Persen Diberlakukan pada 2025
Diketahui pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.
Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:
1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
2. Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
3. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
4. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
5. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
6. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
7. Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS
8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
9. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
10. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
11. Emas batangan dan emas granula
12. Senjata/alutsista dan alat foto udara.